JAKARTA - Komite I DPD RI menggelar rapat pleno dalam rangka finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Daya Saing Daerah, di Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2019). Dalam rapat pleno tersebut, Benny Rhamdani, Ketua Komite I DPD RI, memaparkan, pada tahun sidang 2018-2019 ini, Komite I DPD RI telah menyepakati untuk menyusun RUU tentang Daya Saing Daerah.

“Penyusunan RUU tentang Daya Saing Daerah dilatarbelakangi oleh persaingan global yang menuntut daerah menetapkan strategi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Daerah diharapkan mencari dan mengenal potensi yang akan dikembangkan dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” kata Benny dalam keterangan tertulis.

Menurut Benny, rendahnya Daya Saing Daerah menyebabkan tingginya kemiskinan, ketimpangan pendapatan, pelayanan publik tidak optimal, sumber daya manusia kurang kompetitif, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi menjadi lambat. “Jika kondisi ini terus berlanjut tentu akan berdampak terhadap daya saing nasional yang akan menggangu kemampuan Indonesia bersaing dalam percaturan dunia,” ujarnya.

Dia menjelaskan, peran daerah untuk meningkatkan daya saing sangat tergantung pada kemampuan daerah melakukan identifikasi faktor pembentuk dan penentu daya saing daerah. Dengan kemampuan daerah yang cermat dalam melakukan identifikasi faktor-faktor pembentuk dan penentu daya saing, maka daerah dapat menyusun strategi menetapkan kebijakan-kebijakan apa yang harus ditempuh agar daya saingnya dapat terus meningkat, sehingga mampu menopang kiprah dan posisi daya saing Indonesia di kancah regional dan global. Selain itu, diperlukan juga peran pemerintah daerah dan anggaran dari pemerintah pusat sebagai dukungan.

Lebih lanjut dia mengatakan, Komite I telah menugaskan para pakar menjadi Tim Ahli Penyusun RUU yang terdiri dari Prof. Eddy Suratman, Bapak Endi Jaweng, Bapak Nur Kholis, SE., ME dan Bapak Dr. Fendi Setyawan untuk menyusun dan menyempurnakan draft naskah akademik dan draft RUU tentang Daya Saing Daerah yang telah bekerja secara intensif mulai bulan Maret 2019.

“Dalam proses penyusunannya, RUU ini telah mengalami dinamika perubahan, perbaikan dan penyempurnaan substantif materi berdasarkan saran, pendapat dan masukan yang diperoleh Komite I,” tutur Benny.

Dia menambahkan, ruang lingkup RUU Daya Saing Daerah mencakup: Penguatan Regulasi, Pengembangan Inovasi Daerah, Peningkatan Kualitas SDM, Pengelolaan SDA dan Lingkungan, Pemanfaatan Modal Sosial, Pendanaan, Penyediaan Infrastruktur, Pemanfaatan Teknologi, serta Penguatan Kelembagaan.

“Komite I DPD RI memandang perlu untuk melakukan pembahasan akhir (finalisasi) dan pengesahan atas draft RUU tersebut pada kesempatan hari ini, sebelum nantinya dilakukan harmonisasi bersama PPUU pada 28 Agustus 2019 dengan agenda rapat gabungan Anggota Komite I dengan Anggota PPUU dengan agenda harmonisasi RUU DSD dan RUU Wilneg,” ujar Benny.

Rencananya, RUU DSD akan disahkan bersamaan dengan RUU Wilneg pada sidang paripurna tanggal 30 September 2019.

“Substansi yang termuat dalam RUU tentang Daya Saing Daerah serta isu-isu strategis secara rinci akan dijelaskan oleh Tim Ahli Komite I DPD RI dalam diskusi kita malam ini. Tentu kami berharap, Bapak/Ibu dan hadirin sekalian dapat mencermati dengan seksama draft RUU ini agar benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan kita bersama, utamanya terkait Daya Saing Daerah,” tutup Benny.***