PALAS-Abadan Nasution (30) warga Lingkungan II,Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Batumun sudah lama diintai petugas. Diketahui sebagai juru tulis (jurtul) perjudian toto gelap (togel) di Desa Janji Lobi ,Kamis (15/8/2019).

Informasi dari masyarakat menyebutkan , kegiatan judi toto gelap tersebut santer terdengar dan meresahkan masyarakat sekitarnya ,makanya polisi pun melakukan penangkapan. Ketika dibekuk, warga Lingkungan II ,kelurahan Pasar Sibuhuan ini tengah asyik menulis kupon judi togel disalah satu warung kopi milik Ansori Siregar yang berada di Desa Janji Lobi,Kecamatan Batumun.

"Saat ditangkap, tersangka tengah menunggu pembeli. Katanya, rata-rata pembeli kupon togel adalah warga sekitar," ungkap Kapolsek Barumun AKP Eddy Sudrajat SH melalui Kanit Reskrim Ipda Taufik Siregar SH.

Dari tangan tersangka, kata Taufik, disita berupa handphone berisikan tebakan nomor kertas rekapan nomor togel,buku tapsir mimpi, Kemudian turut disita uang tunai hasil penjualan kupon togel Rp10 ribu.

"Setelah dilakukan introgasi oleh petugas ,tersangka ngakunya belum lama menjual kupon togel. Namun, dari hasil penyelidikan, ia sudah beberapa bulan ikut terlibat sebagai juru tulis bisnis perjudian ini," katanya.

Untuk selanjutnya, kata dia, tersangka dibawa ke Polsek Batumun. Polisi tengah mendalami siapa bandar besarnya judi togel tersebut yang tersebar ditingkat pedesaan.

"Tersangka kami kenakan pasal 303 KUH Pidana. Untuk ancamannya itu minimal lima tahun penjara," ungkap Kanit Reskrim.*