MEDAN-Sebagai tindak lanjut penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian RI dalam hal ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) tentang Pemanfaatan Data Online Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat pada 21 Agustus 2018 silam.

Kedua pihak ini pun melakukan Kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia kepada jajarannya yang ada di wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Kamis (15/8/2019) di Medan.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Mariamah dalam sambutannya menyampaikan, sinergitas antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian serta Jasa Raharja sangat diperlukan. Karenanya kesamaan persepsi dalam implementasi di lapangan sangat penting dilakukan.

"Sinergi ini telah menghasilkan sebuah aplikasi penjaminan kecelakaan lalu lintas yang dinamakan dengan Integrated System for Traffic Accidents (Insiden). Dengan aplikasi ini akan memudahkan peserta JKN-KIS dalam memperoleh penjaminan saat mengalami kecelakaan," katanya pada media.

Untuk itu ia menjelaskan, koordinasi terkait penjaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas saat ini tidak lagi diproses secara manual, seperti yang terjadi sebelumnya. Melainkan imbuh dia, dapat dilakukan melalui web service secara real time. "Sehingga waktu dalam memproses penjaminan pun akan semakin efektif," jelasnya.

Lebih lanjut Mariamah mengatakan, pihaknya percaya dengan adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian ini juga akan meningkatkan keakuratan data kecelakaan lalu lintas dan mempercepat proses administrasi kejadian lakalantas bagi peserta JKN-KIS.

Korlantas sendiri, terangnya, akan memberikan akses pada sistem online untuk data elektronik lakalantas, termasuk data Laporan Polisi (LP), begitu juga Korlantas akan menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan/atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat maupun dari BPJS Kesehatan dan menerbitkan Laporan Polisi yang merupakan salah satu syarat penjaminan bagi layanan.

"Kami berharap dengan sinergi ini, masyarakat akan dapat lebih memahami dan tidak takut untuk melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas. Karena laporan polisi merupakan berkas administrasi yang diperlukan dalam penjaminan lakalantas," sebutnya.

Dalam sosialisasi ini juga, Mariamah berharap dapat terbentuk kesepahaman dalam penyelenggaraan koordinasi manfaat program jaminan kecelakaan lalu lintas tersebut. Selain itu, juga untuk meminimalisir terjadinya kendala di lapangan dalam hal penjaminan kasus kecelakaan tunggal maupun ganda, dimana salah satu kelengkapan administrasinya membutuhkan LP.

Sementara itu, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, sosialisasi kerjasama ini dilakukan terutama berkaitan dengan laka tunggal dan syarat formil yang akan digunakan peserta BPJS Kesehatan dalam memperoleh penjaminan. "Disini kita akan mencari format yang tepat dengan BPJS, sehingga dapat sama-sama bisa memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat," ucapnya.

Agus menerangkan, kecelakaan tunggal itu definisinya ialah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan. Namun ia menuturkan, dalam kegiatan ini bukan hanya laka tunggal saja yang menjadi materi, tetapi juga soal pengintegrasian data.

"Sehingga antara BPJS dan Polri memiliki kevalidan data baik itu pada kecelakaan ganda maupun kecelakaan tunggal," tuturnya.

Asisten Deputi Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Medianti mengatakan, untuk kecelakaan ganda, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya peserta JKN-KIS yang limit pembiayaannya diatas Rp 20 juta. Dibawah itu, ucap dia, maka penjaminan masih akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

"Sedangkan untuk laka tunggal, maka biaya sepenuhnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan," pungkasnya.*