PALEMBANG - Polres Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan mengamankan enam orang terkait kebakaran hutan dan lahan. Dari enam orang, empat di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka. "Kita dan Satgas Karhutla kemarin ada mengamankan 6 orang terkait karhutla. Keempat orang itu statusnya dinaikan menjadi tersangka," ujar Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Donni Eka Saputra saat ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (15/8/2019).

Dikatakan Donni, para pelaku adalah BS, HM, TK, dan Al ditangkap di Jejawi pada 13 Agustus lalu. Setelah dikembangkan, polisi kembali mengamankan Y sebagai orang yang menyuruh membakar lahan.

"Ada di satu lokasi kita amankan empat orang, dua sebagai saksi. Selain itu ada pelaku lain inisial Y, Y ini yang menyuruh membakar lahan. Statusnya sekarang sudah tersangka," kata Donni.

Sementara di lokasi kedua, polisi turut mengamankan seorang pelaku inisial YA. Ia ditangkap saat membakar lahan untuk pertanian.

"Untuk YA, lahan yang dibakar ini milik pribadi hanya untuk bertani. Tapi cara dia salah dan melanggar hukum karena lahan dibakar. Ini dapat meluas jika tidak segera dipadamkan kemarin," sambung Donni.

Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir AKP Agus Prihandinika menyebut empat pelaku yang berstatus tersangka ditahan di Mapolres. Mereka terancam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Empat tersangka berinisial BS, Al, Y dan YA ditahan di Polres. Mereka terancam Undang-Undang PPLH dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara atau denda mencapai 10 miliar," kata Agus.

Dari pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti korek api. Lahan dibakar adalah untuk ditanami cabai dan jagung saat memasuki musim penghujan nanti.***