SERDANG BEDAGAI-Reserse Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap tiga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu terdiri Bandar, Pengedar dan Kurir.

Ketiga pelaku diamankan yakni Sudirman lubis alias dirman(53) warga dusun ladang lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Saipul Abdi alias cobra (40) warga Desa jamur pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Hendra Wahyudi(35) warga Dusun I, Desa Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sedipuan.

Dari ketiganya team berhasil mengamankan barang bukti sabu total keseluruhan seberat brutto 7,00 gram, 1unit handphone warna putih merk stwabery dan 9 klip kosong plastik transparan.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP, H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, Rabu(14/8/2019) sore diruangannya.

Menurut dia, awalnya penangkapan ketiga tersangka pada hari Senin (12/8/2019) sekira pukul 13:00WIB. Dimana team opsnal resnarkoba Polres Sergai terlebih dahulu berhasil menangkap tersangka Sudirman Lubis alias Lubis di kediamannya.

Dari tangan tersangka team berhasil menemukan barang bukti sabu seberat brutto 5,01 gram. Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka bahwa barang bukti tersebut diperoleh terhadap tersangka Saipul Abdi alias Cobra untuk memesan satu jie paket sabu.

"Saat itu juga team sudah stanbay dilokasi untuk memancing tersangka Saipul abdi alias Cobra, namun bukan tersangka Cobra yang datang kelokasi melainkan suruhan yang sebagai kurir atas nama tersangka Hendra wahyudi," kata AKP. Martualesi Sitepu.

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Hendra yang sebagai kurir mengaku bahwa dirinya di suruh tersangka Cobra untuk mengambil uang terlebih dahulu oleh tersangka Sudirman alias Dirman.

Saat itu, lanjut AKP. Martualesi, tersangka Hendra mengaku bahwa tersangka Saipul Abdi alias Cobra berada dirumah, kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka Cobra dan berhasil ditangkap dikandang kambing berikut barang bukti sabu seberat brutto 1,08 gram, " Jelas Mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP. Martualesi Sitepu.

Dari hasil introgasi tersangka Cobra mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari warga galang yang tidak diketahui identitasnya. Dan tersangka setiap kali memesan sebanyak 1 jie dengan harga Rp 700.000 ,- dan jual kembali sebesar Rp 750.000,- terhadap tersangka Sudirman.

Bahkan setiap kali pemesan tersangka Cobra memesan dengan cara melalui via seluler jumpa dibantaran Sungai Ular. Selain itu tersangka Saipul Abdi alias Cobra sudah lama target res narkoba Polres Sergai selama satu bulan.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 sud 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu.

Kepada Awak media, Saipul abdi alias Cobra bapak tiga anak ini mengaku baru dua bulan menjalan barang haram tersebut. "Baru dua bulan saya jual sabu ini bang, sebelumnya saya kerja mocok-mocok dan berencana mau kerja di kalimantan,"kilah Cobra.

Begitu juga dikatakan bapak tiga anak ini, Hendra Wahyudi kepada awak media mengatakan bahwa dirinya baru satu bulan jual sabu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000.,- perpaket dan itupun hanya menjualkan barang dari pak Ipul. "Baru satu bulan saya jual sabu bang, dan itupun karna disuruh pak Ipul, karena famili ya kita bantu, setiap jual sabu hanya mendapatkan Rp20.000,- perpaket, Akhirnya akibat ini saya tidak jadi merantau di kalimantan bekerja sebagai operator, nyesal saya bang," kilah Wahyudi.