JAKARTA-Terkait dengan kejahatan seksual yang diduga dilakukan seorang pengusaha tambak garam berinisial Z (70) di desa Pantai Beringin, Kecamatan Sumalu Kabupaten Kupang terhadap Bunga (16) (nama samaran) hingga sampai melahirkan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak supaya segera Polres Kupang menangkap dan menahan pelakuya yang diduga dilakukan Z.

Desakan ini disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada Gosumut melalui pesan WA nya Selasa (13/8/2019). Dikatakannya, mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sesuai dengan yang telah tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak NKRI.

"Untuk kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, penanganannya dilakukan secara khusus dengan diserta kasusnya sudah cukup bukti da fakta sesuai prosedur Hukum, apalagi korbannya saat ini sudah melahirkan, jadi tidak ada alasan bagi Polres Kupang untuk berlama-lama menangani perkara ini, dimana terduga pelaku dapat diancam pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," tegas Arist Merdeka dalam desakannya kepada Polres Kupang.

Dengan tegas Arist Merdeka menyatakan, tidak ada tempat bagi semua pihak, termasuk aparatur peneak Hukum apalagi pegiat Perlindungan Anak dan Perempuan untuk menawarkan pendekatan damai, ganti rugi apalagi mendorong korban untuk mencabut laporan.

Atas kasus ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, sesuai dengan kewenangannya meminta Dinas Sosial Kabupaten Kupang untuk mengambil peran memberikan pertolongan dan bantuan re- integrasi dan pemulihan sosial bagi korban termasuk pertolongan medis dan bantuan psikologis.

Ditambahkan Arist, mengingat penangangan kasus sangat lamban dan bertentangan dengan Ketentuan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) junto UUR RI. No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan terhadap PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk memastikan penanganan hukum terhadap perkara ini, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak dan Tim Investigasi Cepat Komnas Anak wilayah NTT dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kupang akan mengagendakan bertemu dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polres Kupang maupun korban dan keluarga.

"Untuk itu, melalui media ini, saya minta jangan ada seorangpun yang bermain-main atas kejahatan seksual yang diderita anak kita SM,"tegas Arist.*