JAKARTA-Kejadian kekerasan terhadap anak yang terjadi di Padang Sidempuan beberapa waktu lalu,Komnas Perlindungan Anak dengan Ketua Umum Arist Merdeka Sirait menyampaikan sikap tegasnya dalam hal penegakan Hukum guna untuk perlindungan anak di Indonesia khususnya di Sidempuan Sumut.

Dalam pernyataan Sikapnya, Arist menyampaikan, Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa (Extra Ordinary Crime), dengan ancaman pidananya juga secara khusus yakni minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

"Kejahatan ini juga dapat diancam dengan hukuman seumur hidup. Oleh karenanya, harus pula ditangani secara khusus dan luar biasa, dengan demikian apapun alasan dan siapapun yang melakukannya tidak ada bahasa ataupun kata toleransi dan damai atas kasus ini," tegas Arist dalam pernyataan sikapnya dalam hal penegakan Hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dan Kekerasan terhadap Anak demi perlindugan Anak Indonesia.

Lanjut Arist, "Jika ada aparatus Desa dan warga masyarakat mencoba menawarkan penyelesaian dengan cara damai, bujuk rayu dan janji-janji serta mendorong korban untuk mencabut laporan Polisi atas perkara kejahatan seksual yng patut diduga dilakukan oleh terduga JHH (32) dan yang telah menjadi tersangka di Polres Padangsidempuan sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/348/VIII/2019/SU/PSP tertanggal 1 Agustus 2019 dapat dikenakan tindak pidana membiarkan dan mendorong terjadinya perkara pelanggaran hak anak. Dan oleh ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua ayas UU RI No : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat diancam dengan pidana kurungan lima tahun pidana penjara,"sebutnya.

Atas hal hal tersebut Arist Merdeka meminta kepada penegak Hukum khususnya Kapolres Padang Sidempuan, mengingat tindak pidana yang dilakukan JHH bukan delik aduan tetapi delik biasa dan JHH telah pula menjadi tersangka, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polresta Padang Sidimpuan tidak melayani tawaran Damai dan cabut perkara dari keluarga korban yang didukung oknum kepala desa.

Komnas Perlindungan Anak berharap dan mendesak Kapolres Padang Sidempuan supaya bertindak tegas demi penegakan Hulum yang adil dengan menjalankan amanah Undang Undang Perlindungan anak demi masa depan anak di Kota Padang Sidempuan khususnya masa depan anak Indonesia sebagai anak generasi penerus Bangsa.

Tegas Arist, dengan ini Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendorong dan menguatkan para pegiat Perlindungan Anak Yayasan Burangir Tapanuli Selatan yang mendampingi korban dan keluarga korban tetap gigih memperjuangkannya dalam penampingannya. "Dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan bertulis surat dan berkoordinasi dengan Polresta Sidimpuan "ujarnya dalam rilis yang diterima Gosumut.*