LABUHANBATU - Personel Unit IDIK III Tipidkor POlres Labuhanbatu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Parlayuan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (13/8/2019) pagi tadi. Dalam perkara ini, polisi mengamankan 7 pejabat dan staf puskesmas tersebut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba, membenarkan adanya terkait petugas kesehatan diamankan, namun saat ini sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial MHJ (41) Kepala Puskesmas Parlayuan, HM (45) Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan, SUB (33) Jabatan Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan, SD (40) Staf Puskesmas Parlayuan, NH (42) Staf Puskesmas Parlayuan, NUR (33) Staf Puskesmas Parlayuan dan AFN (26) TKS Puskesmas Parlayuan.

Tatan menjelaskan, tim Polda Sumut juga mengamankan barang bukti berupa dokumen berupa 2 lembar daftar hadir atau nama nama pegawai/staf yang menerima dana JKN Puskesmas Parlayuan, 1 lembar daftar rekapan nama-nama penerima dana JKN yang akan dilakukan pemotongan, dan uang tunai.

"Untuk uang totalnya sebesar Rp 188.315.000. Uang ini terdiri dari dana JKN yang akan dibagikan sebesar Rp 45.080.000, dana BOK yang akan dibagikan sebesar Rp 29.435.000. Begitu juga dari tas Kapus disita dana JKN dan BOK hasil pemotongan sebesar Rp 61.100.000, dan dari rumah Kapus disita dana JKN dan BOK sebesa Rp 62.750.000," paparnya.

Adapun modus operandinya, lanjut Tatan, dana JKN sebesar Rp 93.600.000,00 dan dana BOK sebesar Rp 162.670.000,00 semester I TA 2019 yang bersumber dari pusat, oleh Kapus dibantu Bendahara membagikan kepada Pegawai dan Staf Puskesmas Parlayuan.

"Yang mana pada proses pembagian tersebut ditemukan pemotongan sebesar minimal 25% (bervariasi) dari jumlah yang diterima oleh pegawai dan staf puskesmas," pungkasnya.