MEDAN-Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlakuan yang sama terkait kendaraan berbasis gas (CNG) dalam kebijakan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta.

Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama. Kendaraan berbasis gas juga terbukti ramah lingkungan, efisien dan bahkan bukan energi impor, sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi subsidi impor BBM," ujar ketua APCNG Robbi R Sukardi di Jakarta, melalui rilisnya, Selasa (13/8/2019).

Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta membebaskan kendaraan listrik melewati jalur ganjil genap. Gubernur Anies Baswedan beralasan kendaraan listrik tidak ikut menyumbangkan emisi atau polusi udara.

"Kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, anda tidak terkena kebijakan ganjil genap. Kendaraan listrik tidak ikut menyumbang emisi atau polusi udara," ujar Anies di Balaikota Jakarta beberapa waktu lalu.

Robbi menambahkan, saat ini di Jakarta dan sekitarnya terdapat SPBG sebanyak 23 stasiun. Sementara terdapat lebih dari 11 ribu kendaraan yang telah menggunakan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan sumber energinya.

"Banyak angkutan umum di Jakarta yang sudah menggunakan gas bumi seperti Transjakarta, Taksi dan bajaj. Seharusnya pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mendukung perluasan pemanfaatan gas bagi sektor transportasi," tambah Robbi.

Jika dibandingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) harga gas bumi untuk kendaraan lebih efisien. Contohnya, saat ini setiap sopir bajaj yang mengisi CNG baik di SPBG yang telah dibangun oleh Pemerintah melalui Pertamina atau SPBG milik PGN, dan SPBG milik Pemda DKI Jakpro, bisa hemat Rp 60 ribu - Rp 80 ribu per hari dari bahan bakar.

"Penggunaan gas bumi terbukti lebih efisien dan yang utama dapat mendukung perbaikan lingkungan seperti di Jakarta. Kami memberi apresiasi atas upaya dan inisiatif Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan energi bersih," tegas Robbi.

Dalam beberapa bulan terakhir, tingkat polusi di ibukota sangat tinggi. Misalnya, pada Minggu (11/8), berdasarkan data AirVisual sekitar pukul 07.00 WIB, indeks kualitas udara atau air quality index (AQI) Jakarta sebesar 171, yang berarti sangat buruk.*