PALAS-Pemilik warung tuak berinisial RN (31) warga Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) Nyambi Jual sabu-sabu dilokasi pakter tuak diciduk polisi tanpa bisa berkutik.

Informasi dari masyarakat ke pihak Polsek Batumun menyebutkan, bahwa di lokasi warung tuak RN yang berlokasi di Desa Tangga Bosi , sering berlangsung transaksi narkoba jenis sabu -sabu Jum,at (9/8/2019).

Menindak lanjuti laporan masyarakat, Reskrim Polsek Barumun dipimpin Kanit Reskrim Polsek Barumun, Ipda Taufik Siregar.SH bersama anggota langsung melakukan pengecekan kelokasi kedai tuak dimaksud. Setiba dilokasi melihat RN sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu -sabu.

"Pemilik warung tuak ini berinisial RN ini nyambi sebagai penjual narkoba ,saat ditangkap tidak berkutik karena barang bukti sabu -sabu didalam bungkus rokok Mangnum berisikan satu bungkus plastik klip sedang dan kecil berisikan.narkotika ,"kata Ipda Taufik Siregar.SH ,Senin (12/8/2019).

Selain barang bukti narkoba ,lanjut Kanit Reskrim dari lokasi juga ditemukan 5 bungkus plastik klip berisikan sisa sabu-sabu dan 10 plastik klip kosong dua buah sedotan dan sendok,satu buah jarum pentol serta uang tunai Rp 2.800.000.

Kata Taufik, tersangka RN bersama barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolsek Barumun untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu -sabu.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayai (1) subs 112 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling ringan 25 tahun dan paling berat seumur hidup atau hukuman mati," tandas Ipda Taufik.*