SERDANG BEDAGAI-Proyek pembangunan rabat beton tahun anggaran 2019 di Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok masihul, Sergai, Sumatera Utara, kurang pengawasan bahkan tak sesuai prosedur sehingga proyek tersebut terkesan dikerjakan asal jadi.

Berdasarkan pantuan Gosumut dilokasi, Senin(13/8/2019) di kantor Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, terlihat kades aras panjang diduga sudah menyalahi aturan prosedur dalam pekerjaan proyek rabat beton senilai puluhan juta.

Pasalnya dari sesuai infografis APBDes 2019 Desa Aras panjang tertulis papan plang pembangunan pemeliharaan jalan rabat beton yang menelan biaya sebesar Rp 82.584.000 juta. Namun ironisnya hasil cek dan ricek dilokasi pekerjaan tersebut merupakan pembangunan rabat beton bukan pemeliharaan jalan rabat beton.

Sehingga menimbulkan kecurigaan dalam pekerjaan tersebut, Bahkan terlihat sisi pembangunan rapat beton tersebut diduga dikerjakan asal jadi karna terlihat kondisi proyek tersebut terlihat sangat miris sekali. Bahkan dilokasi tersebut tidak ditemukan plang proyek dalam pekerjaan pembangunan rabat beton.

Salah satu pegawai Kantor pemerintah Desa Aras Panjang kepada Gosumut dilokasi yang secara kebetulan melintasi dilokasi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha jupiter plat merah milik pemerintah desa mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan rabat beton ini milik desa bukan dari pemkab dari dinas PUPR Sergai.

" Ya ini pembangunan rabat beton tahun ini 2019 milik pemerintah desa aras panjang. Bukan dari pemkab sergai ataupun PUPR yang abang bilang," kata seorang perangkat desa.

Saat awak media menyinggung, bahwa pekerjaan proyek ini menimpah pekerjaan PUPR, perangkat desa pun langsung menjawab, "bukan bang dulunya dibangun oleh PMPN, namun kalau pekerjaan PUPR kita tak tahu," cetus Perangkat Desa yang tak mau disebutkan namanya itu.

Saat itu juga, perangkat desa menanyakan kepada awak media" Abang dari mana, kita dari media. Mau menanyakan berapa jumlah anggaran pekerjaan pembangunan rabat beton tersebut." Kalau tak salah ratusan juta namun yang jelas lihat papan APBDes 2019 dikantor bang, ini pembangunan tahun ini," tandasnya.

Menanggapi hal ini, Kades Aras Panjang, Zulviandi Siregar saat dikonfirmasi terkait ada pembangunan rabat beton lokasi kantor desanya melalui via telolepon enggan mengangkat, begitu juga di konfirmasi via whatsapp belum juga memberikan jawaban walaupun sudah terbaca.

Menyikapi hal DPD Aliansi Jurnalis Hukum Sergai, Arman melalui Sekretaris AJH, Aswen Fadly kepada Gosumut mengatakan bahwa anggaran tahun 2019 itu masih tahap anggaran berjalan. Namun sesuai keterangan APBDes 2019 di desa tersebut yang terterah bahwa pekerjaan tersebut pekerjaan pemeliharaan jalan (rabat beton).

"Namun sesuai cek dilokasi bahwa pekerjaan tersebut adalah pembangunan rabat beton. Berati pekerjaan sudah menyalahi aturan kadesnya," kata Sekretaris AJH Sergai, Aswen Fadly.

Ditambah lagi, lanjut Aswen, apalagi kalau pekerjaan yang terbilang masih baru namun kondisi pembangunan terlihat sudah rusak. Bahkan menurutnya pembangunan tersebut tidak ditemukan plang proyek, seharusnya pekerjaan tersebut baik itu sudah selesai maupun belum selesai harus ada plang proyek.

Hal ini kurang adanya pengawasan dari TP4D Sergai baik itu proyek ADD maupun APBD. "Karna setiap adanya pembangunan itu selalu dalam pengawasan TP4D sergai. Namun jika tidak adanya pengawasan" Jadi kemana TP4D Sergai,"jelasnya.

"Berarti pembangunan anggaran dana desa tersebut bisa jadi diduga tidak sesuai dalam pekerjaan sehingga bisa adanya penyimpangan mutu dan kualitas dalam campuran material," ungkap Sekretaris DPD AJH Sergai, Aswen Fadly.*