SERDANG BEDAGAI- Seorang bidan desa berinisial IIS(26) tinggal di perumahan Villa Sentosa Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Akhirnya berhasil ditangkap unit II reskrim polres sergai. IIS selama satu bulan melarikan diri setelah membawa uang arisan secara online hingga puluhan juta.Pelaku diamankan dari lokasi persembunyian disebuah hotel di jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Jumat (9/8/2019), sekira pukul 01:00WIB.

Pelaku berdasarkan surat penangkapan SP.Kap / 141 / VIII / 2019 / Reskrim tanggal 09 Agustus 2019, langsung di boyong ke Mapolres Sergai guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendro Sutarno diterima Gosumut, Sabtu(10/8/2019).

Awal penangkapan IIS berdasarkan sesuai laporan polisi/LP / 255 / VII / 2019 / SU / RES SERGAI tanggal 28 Juli 2019, oleh terlapor Intan Syafitri (26) warga Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Saat itu korban Intan Syafitri bersama kedua saksi Astriati dan Dani Ramadan tepatnya pada tanggal 22 Juli 2019, sekira pukul 11:00WIB, mendatangi rumah pelaku untuk niat menagih uang tarikan arisan senilai Rp 83.250.000.

Namun pelaku tidak bisa membayar dan menjanjikan tempo satu hari akan membayar pada tanggal 23 Juli 2019. Selanjutnya esok harinya korban kembali mendatangi kerumah pelaku namun pelaku tidak berada dirumah. Setelah di hubungi via telepon oleh korban nomor seluler pelaku tidak aktif.

Korban bersama saksi akhirnya membuat laporan ke polres Sergai. "Menurut pengakuan pelaku bahwa uang arisan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya,"Pungkas Kasatreskrim AKP. Hendro Sutarno.

Informasi yang dihimpun Gosumut sebelumnya, pelaku IIS melakukan dugaan penipuan arisan secara online hingga belasan korban. Pihak petugas kepolisian terlebih dahulu menangkap suaminya berinisial S. Bahkan pelaku IIS setelah melarikan diri isi rumah pelaku dikosongkan oleh pihak keluarga.Barang berharga seperti mobil mazda warna merah, sepeda motor sudah dibawa pelaku sebelum ditahan. "Ada sebesar Rp 10 juta, uang kita ditelap pelaku," kata Naila yang merupakan salah satu korban.

Menurut dia, masih ada lagi korban seperti Intan Syahpitri uangnya sebesar Rp 83 juta, Novi sebesar Rp 46 juta, Merry Sebesar Rp6 juta, Riyanti sebesar Rp 24 juta, Astria Sebesar Rp 43 juta, Ipani Sitorus Rp 2 juta, Mayani Rp 7 juta dan Uci Sebesar Rp 6,5 juta. "Korban semuanya warga kabupaten Serdangbedagai," ujar Naila kepada wartawan.

"Sebanyak 15 orang jumlah anggota yang ikut jula-jula atau sistem arisan secara online,"tutupnya.*