SERDANG BEDAGAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai melaksanan bimbingan penyuluhan (Binluh) tentang bahaya penyalah gunaan narkoba ditingkat pelajar dan mahasiswa, bertempat di ruang perpustakaan SMP Negeri 1 Seirmpah, Kecamatan Seirampah, Sergai. Jumat(9/8/2019) pagi.

Sebanyak 86 peserta yang diikuti terdiri tingkat Mahasiswa 28 orang dari KKN UINSU, 58 orang siswa SMPN 1 Seirampah. Turut hadir Kepala BNNK, Sergai Drs. Adlin M. Tambunan di wakili Ramli Siagian dan Guru SMP N 1 Sei Rampah Khairul Bahri Lubis.

Adapun kegiatan tersebut memberikan arahan dan sosisalisai bahaya Penggunaan Narkoba secara langsung oleh Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu SH. MH didampingi AIPDA Kamaruddin Sembiring, Kaurmintu Sat Narkoba, Nurlayna Sari Operator.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Martualesi Sitepu dalam menyampaikan materi mengatakan Bahwa pengguna narkoba sekarang ini hampir menyeluruh lapisan masyarakat yang tidak mengenal umur, jenis kelamin, profesi. "Salah satu sasaran dari para pengedar narkoba sekarang ini adalah para pelajar dan mahasiswa, kenapa ini bisa terjadi? Karena diawali oleh para pelajar mereka hendak coba -coba atau merasa penasaran bagaimana sebenarnya dampak dari menggunakan narkotika," Kata AKP. Martualesi.

"Dari sekarang kami ingatkan bahwa anak anak kami sekalian harus hilangkan pemikiran ingin coba coba karena akan bisa ketergantungan nantinya, ingat dan pahami pengertian narkoba itu adalah narkotika dan obat atau bahan yang berasal dari tanaman ataupun bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat mempengaruhi otak. Hal ini bisa menyebabkan menghilangkan atau menurunkan kesadaran dan membuat ketergantungan, sehingga kalimat membuat ketergantungan adalah berbahaya karena setiap saat kita akan bergantung dengan keinginan memakai narkotika,"ujar Mantan Kapolsek Kutalimbaru AKP. Martualesi.

"Para pelajar sekalian adalah generasi penerus harapan bangsa, dipundakmu masa depan cita cita perjuangan bangsa sehingga dari sekarang kami himbau untuk rajin belajar, taat beribadah, dengarkan nasehat orang tua dan ajaran gurumu sehingga kelak kamu akan bisa meraih cita citamu, sekali lagi dari sekarang katakan tidak pada narkoba dan rokok,"ungkapnya.

Setelah mengikuti giat tersebut, lanjut AKP. Martualesi, diharapkan para guru dan siswa menjadi pelopor anti narkoba yang dimulai dari Keluarga dan lingkungannya masing-masing dan apabila mengetahui ada yang menggunakan narkoba baik tetangga maupun di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, setelah tanya jawab penyampaian materi, salah satu mahasiswa KKN UINSU, Reza mengatakan apakah yang akan kita lakukan jika mengetahui adanya penyalah gunaan narkoba.

AKP. Martualesi menjawab, sesuai pasal 131 UU NO.35 Th 2009 tentang Narkotika apabila mengetahui peredaran narkoba dan tidak melaporkan hal ini dapat dihukum, sehingga kami mengajak kita semua apabila ada mengetahui peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada petugas.

"Begitupun apabila ada keluarga kita menjadi pecandu narkoba agar segera dilaporkan karena sesuai pasal 54, 55 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika apabila ada anggota keluarga menjadi pecandu narkoba dan dilaporkan hal ini menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan rehabilitasi sosial dan medis," katanya.

Sementara oleh Salman Alfarizi juga menyampaikan, Bagaimana keselamatan kita apabila melaporkan pelaku pelaku penyalah gunaan narkoba? Dijawab Kasat bahwa undang undang NO.31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang Undang NO.13 Th 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban menjamin keselamatan kita.

Usai hasil pelakasanaan Binluh Penyuluhan Bahaya Penyalah Gunaan narkoba terhadap sebanyak 86 orang peserta mahasiswa dan pelajar, berjalan aman, baik dan lancar tidak ada hambatan.**