PALAS-Lembaga Konsultasi Syariah dan Bantuan Hukum ( LKSBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAIBR) Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas (Palas) melaksanakan sosialisasi hukum pidana dan hukum Islam ke kalangan pelajar tingkat SMA dan SMK ,Sabtu (10/8/2019).

Ketua Jurusan Akhwalu Al -Syahsyiah STAIBR Sibuhuan Kalijunjung Hasibuan menyampaikan tentang penyalahgunaan narkoba dalam perspektif Islam disebutkan bahwa khomar dan sejenisnya dapat merusak akal sehat.

"Sanski hukum terhadap peminum khomar dalam hukum Islam bagi orang yang meminumnya dikenakan sanski hukum cambuk sebanyak 80 kali ,"kata Kalijunjung. Kata Kalijunjung, setiap insan memang tidak terlepas dari ujian dan cobaan ,tetapi penyelesaiannya bukanlah dengan menggunakan narkoba tetapi yang paling ampuh untuk mengatasi cobaan itu adalah sholat malam ,bermuhasyabah mendekatkan diri pada sang pencipta.

Sementara Sekretaris LKSBH STAIBR Sibuhuan Mardan Hanafi Hasibuan mengatakan bahwa yang menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba saat ini rata rata dari kalangan generasi muda atau pelajar tingkat SMA atau SMK.

Alasan kenapa sasaran penyalahgunaan narkoba banyak menyerang kalangan pelajar, Mardan memaparkan karena generasi muda sangat mudah terpengaruh dengan hal baru dan dorongan rasa ingin tahu yang cukup tinggi sehingga ingin mencoba sesuatu hal yang baru.

"Bahkan kalangan pelajar sangat rentan dengan pengaruh lingkungan dan pergaulan sehingga mudah terjerumus dengan penyalahgunaan narkoba yang menjadi ancaman merusak.moral dan akhlak masa depan generasi muda,"ungkap Mardan yang juga berprofesi Advokat Hukum.

Mardan Hanafi menjelaskan, sanski hukum pidana bagi penyalahgunaan narkoba atau barang siapa yang tanpa hak memiliki ,menyimpan narkoba dengan takaran 1gram atau lebih ,dapat dikenakan saksi hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilang rasa ,dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan pasalnya 112,114 dan 132 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Melalui kegiatan sosialisasi ini tambah dia ,LKSBH STAIBR Sibuhuan merasa terpanggil melakukan sosialisasi tentang hukum.pidana dan hukum Islam untuk kalangan pelajar dengan Tema Penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum Islam dan pidana Narkoba.*