LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Sabtu (10/8/2019) sekira pukul 10.00.

Pelaku JU alias Ari (25) diamankan tak jauh dari kediamannya di Dusun II Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian menerangkan, pagi tadi sekira pukul 06.30, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa ada seorang laki laki sedang melaksanakan transaksi narkoba jenis Sabu.

Selanjutnya petugas pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut sekira pukul 10.00 di Dusun II, Dsea Perkebunan Ajamu.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok Merk Magnum warna biru yang di dalamnya berisikan 3 bungkus plastik kecil transparan berisikan sabu, 1 bungkus rokok Merk Marlboro warna hitam yang di dalamnya berisikan alat isap bong botol kaca yang sudah pecah, 2 buah skop terbuat dari pipet minuman gelas, 1 buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan sabu bekas pakai.

"Ada 3 bungkus plastik kecil tembus pandang kosong yang diamankan petugas, yang mana plastik itu diletakkan pelaku di samping kamar mandi (WC) belakang rumah," ungkapnya.

Selain itu, imbuh Kapolsek, pihaknya juga mengamankan 1 unit HP merk Nokia Tipe 220 warna merah pada bagian saku celana sebelah kanan depan.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung menggiring pelaku ke Mako Polsek Panai Tengah dan berikut menyerahkan tersangka serta barang bukti guna proses lebih lanjut.