LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas dasar laporan polisi Nomor : LP/133/VIII/2019/SU/RES.LBH/Sek. Kualuh Hulu.

Pelaku HP (24), warga Lorong II, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana yang dilakukannya.

Informasi yang diterima, peristiwa pencurian ini berawal pada Selasa (6/8/2019) sekira pukul 05.00. Di mana, korban Mhd Agus Ilham Aritonang (45), warga Jalan Mayor M Sidik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, mengalami kerugian 1 unit HP merk Samsung berwarna putih, 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam.

Tak terima dengan itu, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kualuh Hulu.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak ke TKP untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah HP warga Aek Kanopan Timur.

Selanjutnya pada Kamis (8/8/2019) sekira pukul 23.45, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap TSK di Jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan dan turut disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung berwarna putih, 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dan pelaku resedivis kasus yang sama," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Jumat (9/8/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.