LABUHANBATU - Dua lelaki berusia 23 tahun dijebloskan polisi ke sel tahanan Mapolsek Panai Hilir. Ini setelah keduanya kedapatan petugas mengonsumsi sabu-sabu pada Kamis (8/8/2019) malam kemarin. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto, Jumat (9/8/2019) menjelaskan, pelaku yakni S dan U (23) diamankan di Jalan Karya Lingkungan IV, Kelurahan Sei Brombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Sebelum diamankan, personel mendapat laporan warga bahwa di Jalan Karya sedang berlangsung pesta narkoba. Menerima informasi tersebut, petugaspun turun ke TKP untuk penyelidikan," ujar Kapolsek.

Usai mengamati lokasi yang dimaksud, petugas pun mengetahui bahwa di lokasi sedang pesta sabu. Namun, dari penggerebekan tersebut, hanya 2 pelaku yang bisa diamankan.

"Barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni 1 buah plastik putih transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, 1 buah mancis, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet," bebernya.

Usai diamankan dan menjalani rangkaian pemeriksaan, kedua pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.