MEDAN-KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan melakukan advokasi terkait Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pengadaan Barang/Jasa kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura).

Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh OPD terkait hal-hal apa saja dalam pengadaan barang dan jasa agar tidak melanggar praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini dikarenakan sesuai dengan data KPPU Medan, Sumatera Utara (Sumut) masih menjadi Juara dalam persekongkolan tender di Wilayah Kerja KPPU yang dapat dilihat dari masih banyak laporan yang diterima khususnya mengenai pengadaan barang dan jasa yang masuk dalam penyelidikan.

Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus bersama Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labura mengatakan meminta kepada para kepala OPD dan seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan pada kegiatan tersebut. Terutama dalam berkoordinasi dan konsultasikan kepada KPPU sehingga dapat aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas di tengah persaingan di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Apalagi saat ini semakin ketatnya persaingan dan terkadang menimbulkan intrik-intrik atau persekongkolan yang akhirnya menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya baru-baru ini.

Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak dalam pemaparan memberikan penjelasan tegas tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya terkait Larangan Persekongkolan Tender (Pasal 22 UU No. 5/1999) dalam pengadaan barang/jasa.

“Apabila ditemukan alat bukti, KPPU tidak akan segan-segan untuk melakukan investigasi baik dari tingkat Pokja, PPK, KPA sampai dengan Kepala Daerah sekalipun. Disampaikan juga, KPPU telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Sumut dengan melaksanakan MoU yang artinya KPPU sangat concern dengan banyaknya kasus dari Sumut,” jelasnya.

Lanjutnya, secara berkala KPPU akan menyampaikan laporan langsung kepada Gubernur Sumut. Pihaknya juga mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, pejabat-pejabat pengadaan di Labura dapat mencegah dan meminimalisir persekongkolan tender sehingga terciptanya Persaingan yang sehat.*