BELAWAN-Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis memaparkan 21 tersangka dari 20 kasus tindak pidana di wilayah hukumnya.

Keberhasilan dalam mengungkap kasus kejahatan tersebut merupakan kerja keras Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya pada Operasi Sikat Toba 2019.

Pada pengungkapan itu, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pucuk senpi rakitan, dua pucuk air softgun, 15 amunisi aktif, mobil Xenia, empat sepeda motor, brangkas, kotak amal mesjid, gunting besi, bong dan kunci leter T.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan pada operasi sikat toba 2019 di jajaran Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikwan Lubis SH MH, didampingi Kabag Ops, Kompol Erinal, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra, Kapolsek sejajaran dan para Kanit Reskrim sejajaran dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut di Mapolres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan, Bagan Deli, Sumatera Utara, Rabu (7/8/2019).

Sekaitan dengan hal itu, orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini menegaskan, operasi yang dilaksanakan tersebut sebagai tindak lanjut dari program Commander Wish Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH.

"Ini merupakan instruksi dari program Commander Wish Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH untuk menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tegas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Berkaitan dengan itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SIK menyampaikan, dari jumlah 20 kasus yang diungkap pada sikat Toba 2019, didominasi pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Untuk Curat sendiri ada 15 kasus dan menyusul 2 kasus Curanmor, 1 kasus curas, 1 senpi dan kasus sejata tajam," ujar Alumnus Akpol Tahun 2008.

Ditambahkannya, jajaran Polres Belawan akan menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan.Apalagi jika hal itu membahayakan petugas dan masyarakat.

"Semua tindak kejahatan yang sifatnya sudah merampok, membahayakan masyarakat, apalagi membahayakan anggota, kita lakukan tindak tegas dengan upaya pelumpuhan sesuai prosedur," tandas mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.*