JAKARTA - Ind Police Watch (IPW) meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menggubris isu kepatuhan LHKPN Capim KPK.

"UU juga tidak mewajibkan LHKPN itu diminta saat proses seleksi. Jadi adalah salah kaprah jika ada pihak yg mempermasalahkan LHKPN di tahap seleksi," kata Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S. Pane dalam keterangan tertulisnya, Senin (05/08/2019).

IPW, juga menyinggung soal hasil audit BPK (Badan Pengawas Keuangan) terhadap KPK yang dinilai menimbulkan pertanyaan terkait integritas pengelolaan dana di komisi anti rasuah itu.

"BPK berani menilai LKP KPK th 2018 dengan predikat WDP (wajar dengan pengecualian). Inikan sangat memalukan, lembaga superbody dalam pemberantasan korupsi itu tidak tampil WTP (wajar tanpa pengecualian)" kata Neta.

Dengan WDP, lanjut Neta, berarti banyak kekeliruan dalam penggunaan anggaran yang berujung pada potensi korupsi yang tinggi di KPK. Tapi, tukas Neta, "siapa yang berani mengusut dugaan korupsi di KPK? Inilah masalah besar yang harus diperbaiki di KPK dan bukan masalah LHKPN capimnya,".

Sebelumnya, pakar hukum tata negara yang juga tergabung di Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) harusnya diwajibkan dan jadi syarat administratif bagi calon pimpinan KPK. Pukat UGM menilai mereka-mereka yang tak mematuhi LHKPN harusnya dicoret dari pencalonan.

"Saya bilang penting banget LHKPN ditarik masuk ke KPK dan harusnya seleksi KPK menaruh kepercayaan tinggi pada itu, posisi tinggi pada itu untuk mengatakan bukan sebagai syarat administrasi, tapi itu bukan sekadar syarat yang ditangguhkan. Sepanjang dia penyelenggara negara dia seharusnya patuh, kalau tidak patuh harusnya dicoret," kata Zainal dalam diskusi di ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) lalu.***