LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu mengamankan 5 penyebar berita bohong (hoax) atas isu begu ganjang di Dusun Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Kelima pelaku diamankan atas laporan dari warga yang keberatan dengan aksi yang dilakukan kelimanya yakni berdasarkan LP/64/VII/2019/ RES-LBH SEK Bilah Hilir, tanggal 27 Juli 2019 yang dilaporkan Nelson Raja Gukguk, dengan saksi Adon Sinaga (46), Indratno Aruan (33), Elfin Sihombing (34).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang membenarkan penangkapan 5 diduga dukun penyebar informasi bohong atau hoax.

"Benar, kita ada menangkap 5 orang diduga penyebar hoax terkait isu begu ganjang", Ujarnya saat konfrensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (2/8/2019).

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Sabtu (27/7/2019) lalu sekira pukul 15.00. Di mana, tersangka R boru S (42), warga Titi Merah, Kelurahan Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai bersama temannya JAP (27), warga Dusun 1, Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, DCP (22), warga Dusun Karang Anom, Desa Babolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, BSS (31), warga Dusun III, Desa Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan DJP (18), warga Dusun Karang Anom, Desa Babolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun diminta warga untuk melakukan pengusiran/ pembersihan roh jahat. Di mana sebelumnya telah tersiar di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar ada warga yang memelihara begu ganjang.

Pada saat ritual dilaksanakan, tersangka JAP mengarah ke rumah korban Nelson Raja Gukguk dan mengatakan di atas rumah korban ada benda yang diduga mistik. Atas penjelasan tersebut anak korban Ojahan Raja Gukguk memanjat ke atas dari teras rumahnya dan tidak ada menemukan benda mistik, melainkan hanya paku payung bekas bangunan.

"Dari hasil proses sidik ditemukan fakta-fakta terkait perbuatan tersangka. Di mana para tersangka mempunyai peran-peran yaitu R boru S berperan sebagai koordinator paranormal melakukan pengusiran/ pembersihan roh jahat dan yang menerima uang dari perwakilan masyarakat Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar sebanyak Rp 35 juta untuk upah dan biaya akomodasi keberangkatan dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1873 NI," jelas Frido.

Sementara, sambung Frido, JAP berperan sebagai paranormal yang melaksanakan ritual pengusiran/ pembersihan roh jahat dan dibantu DCP bersama BSS dengan cara memapah menunjuk bahwa di rumah korban Nelson Raja Gukguk ada benda mistik.

"Selain ikut memapah JAP, BSS bersama DJP berperan sebagai sopir mobil menuju lokasi ritual," imbuhnya.

Dalam perkara ini, kelima tersangka penyebar berita hoax telah dilakukan penahanan bersama barang bukti 1 botol air mineral berisi lidi tunggal, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1873 NI dan satu bungkus plastik asoy yang berisi paku payung sebanyak 10 biji ukuran 10 inci.

Kapolres menambahkan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal XIV ayat (1 )UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

Di mana, pada pasal tersebut dijelaskan, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu.