SERDANG BEDAGAI-Betapa apesnya yang dialami pria berambut gondrong yang diketahui bernama JH alias Badrun(30) warga dusun I, Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Rabu(31/7/2019), sekira pukul 23:30 WIB, berhasil di amankan team opsnal polsek Dolok Masihul. Badrun bersama rekannya yang saat ini masih buron (DPO), diketahui inisial ESS, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil hak milik orang lain, Badrun dilaporkan oleh pihak PT. Tower Bersama Grup (TBP) karena melakukan pencurian sebuah kabel milik PT. TBG, berlokasi Dusun II, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihuk, Sergai, belum sempat terjual dirinya sudah ketahuan polisi.

Informasi yang dihimpun Gosumut, Kejadian pada hari, Kamis (15/2/2019), sekira pukul 23:30 WIB. Pelaku Badrun sedang duduk di warung rekannya inisial ESS (DPO) mendatangi pelaku badut berbincang sejenak.

Kemudian ESS mengajak Bandrun untuk mengambil kabel tower yang jauh dari rumah pelaku ESS. Hasil perbincangan ke dua pelaku akhirnya disepakati akan melakukan pencurian pada tower milik PT. TBG, dimana kedua pelaku sudah menentukan pada pukul 01:30 WIB, kemudian ESS pulang kerumahnya dengan maksud untuk mempersiapkan alat -alat yang akan digunakan oleh kedua tersangka salah satunya adalah parang serta gergaji.

Setelah waktu yang sudah ditentukan akhirnya kedua pelaku bertemu di sawitan dan pergi ke tower milik PT. TBG setelah di Tempat kejadian perkara (TKP) pelaku ESS memanjat pagar tower setinggi 2 meter, kemudian disusul oleh rekannya badut memanjat pagar tower. Keduanya berhasil memotong kabel tower kurang lebih 50 meter dengan menggunakan parang dengan dibantu dengan rekanya dengan menggunakan gergaji yang sudah terlebih dahulu.

Saat itu juga, kedua pelaku mengambil 2 potongan kabel yang panjang 15 meter dan keduanya keluar dari pagar tersebut dan membawa kabel curianya keareal perkebunan dengan maksud untuk menyimpan hasil curiannya terlebih dahulu dan rencana akan dijualkan pada siang hari. Setelah akan kembali ditengah jalan ternyata kedua pelaku tersebut diketahui oleh pekerja Telkom diketahui bernama Jul (45) warga pekan kamis yang saat itu sedang melintas dilokasi tersebut.

Singkat cerita, karena melihat cahaya center, saksi Jul meneriaki kedua pelaku," Woii ngapain klen dua kesini, apa yang klen campakan disana tadi. Tanpa spontan kedua pelaku ketakutan berlari kearah kampung dan meninggalkan hasil curiannya."katanya.

Saat itu juga, saksi yang sudah mengenal kedua pelaku dan saksi mengambil dan mengatakan kabel tersebut yang ditinggalkan kedua pelaku. Esok harinya saksi melaporkan hal ini ke mekanik tower diketahui bernama M. Efendi barus (37), warga Dolok Masihul Dan dirinya menerangkan bahwa kalau kabel yang hilang berada dirumahnya, kemudian melaporkan hal ini ke pimpinan PT. TBG.

Atas perintah pimpinan kemudianperintahkan selaku korban Suhermansyah(37) warga siantar untuk membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul dengan memberikan surat kuasa dengan surat laporan LP/26/III/2019/SU/RES SERGAI/SEK DOLOK MASIHUL, tanggal 16 Februari 2019 Pukul 16.30 WIB.

Setelah membuat laporan tersebut, kedua pelaku lari dan hasil penyelidikan sempat merantau ke pekan baru riau. Dan pada hari Rabu(31/7/2019), sekira pukul 23:30WIB. Salah satu tersangka JH alias Badrun berhasil diamankan di lokasi Desa batu 10, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, di sebuah rumah teman tersangka.

"Setelah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul, kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 gulungan kabel berukuran 50 meter dengan panjang 15 meter. Saat ditunjukan barang bukti tersangka mengenali dan mengakui bahwa kabel yang dicuri benar miliknya bersama rekannya ESS alias E pada bulan Februari 2019. Saat tersangka dikenakan pasal 363 dari KUHPidana dan dilakukan proses sidik untuk selanjutnya di tingkat ke JPU agar dapat di hukum sesuai hukum yang berlaku. Sementara untuk tersangka ESS alias Eka tetap dilakukan pencarian(DPO), "pungkas Kapolsek Dolok Masihul, AKP. Jhonson M Sitompul kepada Gosumut.*