JAKARTA-Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam penyampaiannya menjelaskan, tersangka AAP Alias Devano alias pelaku kejahatan terhadap anak untuk tujuan seksual komersial terhadap anak melalui cara "Child Grooming" (prostitusi online menggunakan medsos).

Oknum pelaku Child Grooming adalah salah satu pelanggaran hukum berat terhadap Undang Undang perlindungan anak. "Oknum pelanggaran Hukum ini dapat diancam dengan dua Ketentuan UU RI sekaligus, yakni UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun pidana dan maksimal 20 tahun penjara,"jabarnya.

Arist menambahkan, mengingat kejahatan seksual terhadap anak, apapun bentuk dan modus operandinya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan luar biasa (extraordinary), maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan dan pemberatan yakni hukuman seumur hidup dan bahkan kebiri melalui suntik kimia jika pelaku telah melakukan berulang-ulang dan sudah menjsdi residivis.

Dari hasil penyidikan oleh Polda Metro Jaya, modus operandi pelaku, yang bersangkutan membuka akun di permainan "game online" demikian disampaikan Direktur Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iwan Kurniawan kepada sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya, dijakarta Senin (29/72018). Disebutkan Iwan aplikasi "game online" itu bernama "Hago" yang dituding memungkinkan para pemainnya dapat bertukar nomor telepon seluler atau ponsel.

Diketahui Informasi bahwa setelah si Oknum Pelaku Kejahatan telah mengantongi nomor ponsel korbannya, kemudian pelaku akan menghubungi target sasarannya sebagai korban. Diawali dengan mengajak berkomunikasi via video call. Saat menggunakan video call ini, kemudian pelaku mengajak korban- korbannya untuk melakukan perbuatan mengarah pada tindakan asusila. "Kemudian pelaku mencoba untuk mengajak korban melakukan seks menggunakan WhatsApp call,"jelasnya.

Dari Pemeriksaan Polisi oknum pelaku memberitahu dengan mengajak korban untuk sampai buka pakaian, memperlihatkan kemaluan, dan juga mengajak korban mansturbasi. Disaat berkomunikasi via video call itu, si pelaku merekam dan mendokumentasikan untuk digunakan pelaku memeras korban.

Dari hasil penyidikan itulah, polisi mengetahui bahwa pelaku menyasar anak-anak dari usia 9 hingga 15 tahun. Sejauh ini para pelaku diketahui sudah 10 kali melakukan aksinya.

Hal itu dimungkinkan lantaran game itu mewajibkan pemainnya mengisi identitas termasuk usia.Pada saat pelaku Buka akun di situ, otomatis pelaku tahu targetnya umur dibawah 15 tahun.

Terungkapnya kasus "Child Grooming" (prostitusi anak secara online menggunakan medsos), setelah Polisi menerima laporan dari seolah seorang, orang tua korban yang pada akhirnya (25/7/2019) polisi berhasil membekuk pelaku bernisial AAP alias Prasetya Devano alias Depras dan saat ini telah ditangkap dan diamankan serta ditahan untuk dimintai keterangan demi untuk pertanggung jawaban hukumnya atas tindakan dan perlakuan si Oknum.

Kepada Gosumut via WA Arist Merdeka juga menegaskan, mengingat penggunaan gaway atau HP dan sejenisnya, diera saat ini sepertinya telah menjadi kebutuhan dan anak anak banyak yang ketergatungan (adiksi) dalam kehidupan masyatakat termasuk anak balita.

"Untuk itu diperlukan kewaspadaan yang tinggi dalam menggunakan dan memanfaatkan gaway, media sosial yang kita miliki. Anak-anak kita harus steril dari bahaya dan dampak radiasi yang ditimbulkan alat komunikasi," kata Arist.

Lanjutnya, sebab ditemukan laporan bahwa diperkirakan jutaan anak balita saat ini ketergantungan (adiksi) dengan gaway dan ditakutkan pula akan menimbulkan gangguan terhadap kesehatan mental anak serta rusaknya kesehatan mata anak bila ketergantungan dan kurang pengawasan dari para orang tua.

Ditambahkannya, meningkatnya kecanggihan teknologi yang kita miliki, meningkat pula dampak negatif dan modus operandinya. "Ini terlihat dalam kehidupan kita, semakin canggih produk alat komunikasi semakin canggih pula kejahatan yang ditimbulkankannya.

Banyak pemakai memanfaatkan kecanggihan alat komunikaai tersebut untuk menipu dan melakukan kejahatan termasuk Child Gooming untuk tujuan seksual komersial anak. Anak-anak sangat rentan tertipu, bujuk rayu, janji-janji dan tipu muslihat untuk di eksploitasi pada kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak.jelas Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Kombas Perlindungan Anak Indonesia kepada Gosumut via WA selulernya.

Tambahnya Modus operandi inilah yang dilakukan AAP alias Prass beruntung Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku sehingga bisa mengungkap tabir jaringan prostitusi anak dengan memanfaatkan media sosial grooming.

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak memberikan kerja cepat Polda Metro Jaya yang telah berhasil membongkar jaringan Child Grooming ini, dan mengajak masyarakat untuk mendukung Gerakan Nasional Antisipasi dampak negatif Penggunaan Media Sosial, himbau Arist Merdeka di Jakarta Rabu, (31/7/2019).*