BELAWAN-Komplotan begal ditembak polisi, karena berupaya kabur dengan menodongkan pistol ke arah petugas Polsek Medan Labuhan.

Kedua tersangka yang ditembak ialah Agung Kurniawan alias Borneo (20) warga Kebun Rambung, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Eko Prastyo alias Kodok (27) penduduk Pasar 5, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Sebelumnya, kedua pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korbannya masing-masing Lisa Maharani dan Muctar pada pekan lalu.

Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari dalam siaran persnya mengatakan, kedua tersangka yang ditembak ini merupakan komplotan begal yang dikenal sadis saat melancarkan aksinya.

"Jadi, ketika melakukan aksinya, kedua tersangka yang menggunkan pistol jenis Sof Gun ini langsung menghadang korbannya. Disitu, meraka tidak segan-segan langsung menodong pistol. Bahkan, mereka juga mengancam petugas dengan sejata api yang digunakannya saat akan dilakukan penangkapan," ujar mantan Kasubdit Indah Ditreskrimus Polda Sumut ini kepada GoSumut, Rabu (31/7/2019).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kompoltan begal tersebut atas laporan para korbannya yang melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Labuhan.

"Menindak lajuti laporan tersebut, petugas yang melakukan pengintaian di kawasan Taman Maharani Aloha, Kecamatan Medan Labuhan berhasil menangkap tersangka Eko," jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Tak sampai disitu, sebut Ikhwan, dari hasil keterangan Eko mengaku, dirinya melakukan aksinya bersama Agung. "Berbekal 'nyayian' tersangka, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penangkapan terhadap Agung di Lingkungan 15 Kelurahan Terjun, Medan Marelan," sebutnya.

Akan tetapi, Ikhwan menerangkan, saat akan dilakukan penangkapan terhadap Agung, dirinya berupaya melawan dengan menodongkan pistol ke arah petugas.

"Sewaktu dilakukan penangkapan, tersangka Agung mengacam petugas dengan sepucuk sejata api yang digunakannya. Begitu juga, Eko berupaya malarikan diri. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab, meraka tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan," terang orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.

Usai ditembak, kata Ikhwan, para terangka berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa satu uni sepeda motor Honda Beat BK 3530 AYO, sepucuk sejata api jenis Air Sof Gun dan empat casing telepon seluler langsung diboyong ke Mapolsek Medan Labuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para tersangka ini merupakan komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Belawan. Dari pengangkuanya, mereka sudah dua kali beraksi. Untuk itu, imbas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.*