LABUHANBATU - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 4 laki-laki dewasa terduga pengedar sabu, Jumat (26/7/2019) malam kemarin sekira pukul 20.00.

Keempat pria tersebut diamankan dari tempat yang berbeda.

Penangkapan terhadap keempatnya berawal dari informasi warga bahwa di Jalan Pantopis Tanjung Mulia Sidomakmur, Jawi-jawi, Kecamatan Bilah Hilir, sering terjadi transaksi narkoba, sehingga tim turun ke lapangan dan melakukan penangkapan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SAN alias Ipul (33) berlanjut kepada penangkapan terhadap F (35) dan pengembangan kepada AH (36) dan selanjutnya pengembangan terakhir kepada W alias Bayu (29).

Saat pengembangan terakhir ini, Bayu sempat melarikan diri saat ketahuan petugas sedang menggunakan sabu-sabu. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Pelaku melarikan diri dengan menerobos jendela sebuah rumah warga dan berlari ke samping rumah sekitar berjarak 7 meter.

Saat kejar-kejaran tersebut, pelaku menjatuhkan satu pucuk senjata api genggam rakitan ke tanah tepatnya di depan rumah warga dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Saat diinterogasi, Bayu mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A (belum ditemukan), kemudian petugas membawa TSK dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, I Kadek Hery Cahyadi, Rabu (31/7/2019) menerangkan, dari Bayu pelaku mengamankan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,02 gram netto, 1 buah kaca pirek berisi sabu seberat 1,52 gram brutto, 1 buah bong terpasang pipet, 2 buah mancis.

"Satu pucuk senjata api gengam rakitan berikut amunisi kita amankan dari pelaku," tadasnya.

Berikut masing-masing inisial pelaku beserta barang bukti yang diamankan :

TKP 1

Penangkapan terhadap SA (33), Jumat (26/7/2019) sekira pukul 20.00 di depan teras rumah warga di Jalan Pantopis Tanjung Mulia Sidomakmur, Jawi-jawi, Kecamatan Bilah Hilir bersama barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu brutto 0,59 gram dan 1 bungkus rokok Magnum mild kosong.

TKP 2

Penangkapan terhadap F (35), Jumat (26/7/2019) sekira pukul 20.30 di dalam rumah warga di Sidomakmur, Kelurahan Tanjung Mulia, Jawi-jawi Kecamatan Bilah Hilir bersama barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu brutto 0,75 gram, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna mild kosong, dan 5 buah HP masing-masing 4 android merk Vivo dan 1 buah Samsung lipat warna hitam.

TKP 3

Penangkapan terhadap AH (36), Jumat (26/7/2019) sekira pukul 23.00 di Jalan Bilah Negrilama PT. Perkebunan Sena, Kecamatan Bilah Hilir, diamankan bersama barang bukti 7 bungkus plastik klip sabu brutto 3,21 gram, 1 buah pipet skop sabu, 1 buah kotak permen kosong, dan 1 buah hp merk Hammer.

TKP 4

Penangkapan terhadap WH alias Bayu (29),Jumat (26/7/2019) sekira pukul 23.00 di Kampung Air Kocik Desa Bilah, Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,02 gram netto, 1 buah kaca pirek berisi sabu seberat 1,52 gram brutto, 1 buah bong terpasang pipet, 2 buah mancis dan 1 pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi.