LABURA - Niat hati hendak membeli minuman, namun Romega Silaban (42) harus membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu usai 2 unit handphone miliknya raib di dalam mobil yang dia kenderai. Tindak pidana pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/7/2019) sekira pukul 02.30 di depan toko Alfamart Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Di mana, korban telah kehilangan 1 unit HP merk Nokia berwarna kuning dan 1 unit HP merk Oppo F15 plus berwarna gold.

Informasi yang diterima, pagi dini hari itu korban melaju dengan mengendarai mobil datang dari arah Asahan menuju ke Torgamba, Kabupaten Labusel. Dikarenakan haus, korban berhenti di toko Alfamart untuk membeli minuman. Namun, sekembalinya ke tempat mobil yang dia parkirkan, koban terkejut karena 2 unit HP miliknya sudah tidak ada lagi di dalam mobil.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 4 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah AL (37) warga Desa Ledong Timur. Petugaspun melakukan perburuan hingga akhirnya Selasa (30/7/2019) sekira pukul 21.30 Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap TSK di Jalan Flamboyan Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Rabu (31/7/2019) menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 unit HP merk Nokia berwarna kuning dan 1 unit HP merk Oppo F15 plus berwarna gold.

"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian tersebut seorang diri ketika korban masuk berbelanja ke dalam toko Alfamart," terangnya.