ASAHAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Aplikasi Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (31/07/2019).

Kegiatan itu dihadiri oleh Asisten Ekbang Setda Kabupaten Asahan Drs. H. Jhon Hardi Nasution, M.Si, Kepala Dinas (Kominfo) Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si, seluruh OPD dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Asahan sebagai peserta sosialisasi. Narasumber yang hadir dalam kegiatan sosialisasi itu adalah Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, S.Sos, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Dr. Maju Siregar, SH, MM dan Dedi Sutendi serta Orta Setda Kabupaten Asahan Drs. Ilham.

Dikesempatan itu Ketua Panitia kegiatan Sosialisasi Riris Kusmiyati, S.Kom pada laporannya mengatakan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendukung kesiapan pemerintah Kabupaten Asahan dalam pelaksanaan aplikasi LAPOR!-SP4N.

"Adapun tujuan dari kegiatan ini agar peserta mengetahui tentang kerangka hukum dan kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik serta petunjuk teknis dan tata kerja sistem LAPOR!-SP4N," jelasnya.

Plt Bupati Asahan H. Surya, B.Sc dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Ekbang Setda Kabupaten Asahan Drs. H. Jhon Hardi Nasution, M.Si menyampaikan bahwa saat ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sangat pesat dan telah banyak memberikan perubahan serta kemudahan dalam kehidupan manusia, terlebih lagi dalam mendapatkan informasi dan melakukan komunikasi yang dapat dilakukan dimanapun tanpa dibatasi tempat dan waktu sehingga informasi dapat diperoleh dengan cepat dan mudah.

Beliau juga menyampaikan saat ini Pemerintah telah berpartisipasi dalam mempergunakan teknologi ini yang salah satunya adalah pelayanan publik berbasis internet.

"Hal ini telah dilaksanakan sejak tahun 2016, dimana Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional bagi Pemerintah Daerah ke dalam Aplikasi LAPOR!-SP4N," paparnya.

“Aplikasi layanan pengaduan online rakyat yang selanjutnya disingkat dengan LAPOR merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media social dengan prinsip mudah, terpadu dan tuntas dengan tujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Aplikasi ini juga berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat sehingga masyarakat dapat secara leluasa menyampaikan setiap permasalahan dilingkungannya," jelasnya.

Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini agar para pejabat pengelola pengaduan dan pejabat penghubung di masing-masing OPD yang menjadi peserta sosialisasi pada hari ini mengetahui tentang kerangka hukum dan kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, selain itu peserta juga dapat mengetahui tentang petunjuk teknis dan tata kerja sistem LAPOR!-SP4N serta lebih familian untuk menggunakan IT dalam mengelola maupun merespon pengaduan yang diterima.

Beliau berharap melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh agar dapat memahami dengan baik sehingga pada akhirnya peningkatan pelayanan publik yang menjadi tujuan aplikasi LAPOR!-SP4N ini dapat tercapai dan seluruh OPD di Kabupaten Asahan dapat memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi LAPOR ini sehingga mampu memberikan kontribusi tata kelola birokrasi yang lebih baik.*