BELAWAN-Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH memaparkan hasil pengungkapan 46 motor curian di Mapolsek Medan Labuhan.

Dari pengungkapan di Jalan Paku, Medan Marelan, Polsek Medan Labuhan sedikitnya mengamankan empat tersangka diantaranya Irfan (27), Herman Syahputra (23), MA (15) dan Efendi Siagian alias Jon Kei (41).Nama terakhir merupakan pemilik rumah tempat penyimpanan motor yang diduga hasil curian tersebut.

AKBP Ikhwan mengatakan, terungkapnya kasus ini atas  laporan masyarkat yang menyebutkan bahwa ada rumah yang dijadikan tempat penampungan sepeda motor hasil curian di Jalan Paku, Marelan.

“Menidaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata AKBP Ikhwan didampingi, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra dan Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, Kamis, (25/7/2019).

Setiba di lokasi, Ikhwan menerangkan, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat penyimpanan motor curian tersebut.

“Sewaktu digeledah, didapati puluhan motor berbagi merek dengan kondisi kunci kontaknya rusak. Diduga merupakan hasil curian yang disimpan oleh Jhon Kei,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Ikhwan mengungkapkan, tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengangkut puluhan motor tersebut ke dalam truk bersama dengan pemilik dan anaknya serta terduga penadah bernama Irfan dan Herman Syahputra ke Mapolsek Medan Labuhan untuk proses lanjut.

“Kasus ini masih kita kembangkan dengan terlebih dahulu mengecek kelengkapan surat-surat kendaraannya. Oleh sebab itu, kita mengimbau kepada masyarakat bila mana ada kehilangan sepeda motor dengan jenis yang sama, dapat mendatangi Polsek Medan Labuhan,” ungkapnya sembari menambahkan untuk para penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari menambahkan, bagi warga masyarakat yang sepeda motornya ada dalam daftar yang disita dari Jalan Paku tersebut bisa mengambilnya ke Mapolsek Medan Labuhan.

“Bagi masyarakat yang sepeda motornya ada dalam daftar, dapat mengambilnya di Mapolsek Medan Labuhan. Tentunya dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraannya masing-masing,” kata mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini.*