PALAS- Rancangan Peraturan Daerah KabupatenPadang Lawas (Palas) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P .APBD) Tahun 2019, disahkan dan ditetapkan DPRD melalui sidang Paripurna ,Senin (29 /7/ 2019)malam.

Rapat Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Palas H. Syahwil Nasution dan diikuti 21 anggota Dewan. Dihadiri Wakil Bupati Palas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu,Cht.MM.M.Si ,Sekda Arpan Nasution, S. Sos, Pimpinan OPD, dan Camat se Palas.

?Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Tatib dan surat keputusan Ranperda oleh Plh. Sekwan Agustina SH, dilanjutkan penandatanganan oleh pimpinan dewan.

Sebelumnya Fraksi Golkar menyampaikan pandangan Fraksi yang disampaikan Amran Pikal menyebutkan,” Adanya kebutuhan penambahan Anggran keseluruhan sebesar Rp 357 juta, dan Pengalihan dari pagu anggaran yang di rencanakan awalnya untuk pengadaan lahan tanah di wilayah sosa, serta kebutuhan biaya operasional sejumlah SKPD, di alihkan untuk kebutuhan Biaya operasional Masjid Agung Al-Munawarah Padang Lawas Bercahaya," jelasnya.

Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu membacakan Pidato Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD kabupaten Padang Lawas yang telah meluangkan waktu dalm pembahasan Pada Sidang Paripurna Pengajuan Ranperda Padang Lawas PAPBD Tahun Anggaran 2019.

?Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas ini akan di ajukan ke Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara melalui Gubernur Sumatera Utara guna di evaluasi untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda ) Kabupaten Palas Tahun Anggaran 2019.

”Kita berharap proses evaluasi P.APBD tahun 2019 berjalan lancar, hingga akhirnya Pemkab Padang Lawas bisa menggunakan anggaran tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ditetapkan,”pungkas Wabup.*