LABUHANBATU - Dua pria ini terpaksa harus berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu. Ini setelah petugas menemukan narkotika jenis ganja dari keduanya, Senin (29/7/2019) malam kemarin. Kedua pelaku yakni masing-masing TR (22) dan KP (37). Dari pelaku TR, petugas mengamankan 2 bungkus kertas kecil berisi ganja dengan berat 2,02 gram, 3 lembar kertas tiktak dan 1 HP Nokia.

Sedangkan dari KP (37), petugas mengamankan 1 tas ransel, 1 bungkus plastik hitam berisikan ganja dengan berat 500 gram, 1 kotak Lucky Strike, 1 bungkus kertas berisikan ganja dengan berat 4,71 gram, 1 bungkus tiktak dan 1 buah HP Nokia warna hitam.

Kini, warga Dusun Aek Tolang, Desa Tanjung Medan, Kelurahan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, resmi menjadi tahanan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, I Kadek Hery Cahyadi, Selasa (30/7/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis ganja di Dusun Aek Tolan, Kecamatan Bilah Barat.

Berawal dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di sebuah tempat yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Dari hasil lidik, tim menemukan ciri-ciri pondok sesuai dengan informasi. Kemudian pada pukul 19.30, tim mengamankan seorang pria di dalam pondok dan dilakukan penggeledahan dan turut diamankan TSK TIMBUL dengan BB (NO 1-3) Di dalam pondok SMP N 2 Bilah Barat.

"Setelah diinterogasi, TSK mengakui ganja tersebut diperolehnya dari KP.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah KP dan menemukan sejumlah barang bukti ganja," bebernya.

Pelaku KP pun mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari pria berinisial S. Namun pelaku S, belum ditemukan.

"Tim saat ini tengah melakukan pengembangan kasus ini," jelasnya.