SERDANG BEDAGAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai di pimpin Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepuh, Senin (29/7/2019), sekira pukul 01:00WIB, berhasil menangkap Residivis kasus narkotika jenis sabu yang juga merupakan gembong sabu. Pelaku HH alias Egi(26) warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara tidak berkutik setelah digrebek team Reserse narkoba polres sergai di kediamanya.

Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada Gosumut mengatakan, penangkapan pelaku HH alias Egi atas tindak lanjut aduan masyarakat (Dumas), tentang maraknya narkoba di lokasi kepada Kapolda Sumut melalui via Whatsapp dengan isi sebagai berikut:

"Izin pak Kapolda. Saya dah bermohon sama pak kapolres Sergai AKBP Jliarman Pasaribu dan kasat narkobanya..tentang marak nya pemakai narkoba di dusun 1 desa pon kecamatan sei bamban kab sergai yg notabene ngebong di sawitan pinggin jalan kebun yg nya daribperumahan penduduk, masyarakat risih. Saya atas nama masyarakat kp pon trimakasih pak."

Team reserse Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mapping pemasok sabu di lokasi Kampung Pon Dusun I. Dimana pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2019, team reserse narkoba juga telah dilakukan penindakan dengan menangkap salah satu pemasok sabu bernama Edi Handoko alias Burik(33) yang saat ini masih ditahan dan menunggu proses lanjut JPU.

"Selanjutnya diketahui lagi salah satu pelaku pemasok sabu di Kampung Pon Dusun I adalah Hh alias EGI yang merupakan residivis kasus narkotika dan telah selesai menjalani hukuman di Tahun 2018," kata AKP. Martualesi Sitepu.

Atas laporan aduan masyarakat kepada Kapolda Sumut, Team Reserse Narkoba Polres Sergai, tepatnya pada hari senin (29/7/2019), sekira pukul 01:00WIB. Melakukan penggrebekan di Tempat Kejadian Perkara(TKP).

Saat penggrebekan juga didampingi Kepala Dusun I Kampong Pon dan berhasil berhasil mengamankan tersangka HH alias Egi. Namun saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan kepada personil dan memprovokasi warga masyarakat dengan berteriak "Maling..Maling...!

"Dari hasil penggeledahan di dalam rumah di temukan didapur barang bukti diduga sabu yang di simpan di dalam celengan warna hitam dan berisikan 3 ball plastik klip transparan kosong, 7 (tujuh) helai plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Diantaranya 4 helai plastik klip sedang dan 3 plastik klip kecil dengan berat brutto 2,3 gram," ujarnya.

Kemudian, lanjut AKP. Martualesi, dari pengakuan tersangka menerangkan mendapat sabu dari seseorang berinisial AU warga Rambutan Tebing Tinggi, dimana info tersebut ditindak lanjuti dengan mencoba menghubungi no hp yang diberikan oleh tersangka namun nomot Handphone tersebut tidak aktif.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Satres Narkoba guna dilakukan proses penyidikan."Pungkas AKP. Martualesi Sitepu.**