JAKARTA - Fintech (financial technology) atau layanan finansial berbasis teknologi non bank saat ini terus bermunculan. Sebelum memutuskan melakukan pinjaman online, pastikan bahwa penyedia jasa tersebut sudah terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, masyarakat perlu memahami manfaat, biaya, dan risikonya sebelum melakukan peminjaman online. "Jangan pakai fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online ilegal karena tidak bermanfaat dan hanya buat sengsara," kata Sekar.

Fintech legal merupakan perusahaan yang menyediakan pinjaman online dan telah terdaftar di OJK.

Hingga saat ini, kata Sekar, ada 113 fintech legal yang terdaftar dan 7 di antaranya sudah berizin. Sekar menjelaskan, saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan 13 lembaga dan instansi, terus memonitor dan melakukan tindakan preventif investasi atau fintech ilegal ini.

"Melalui SWI, berdasarkan rekomendasi OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup sekitar 1087 P2P ilegal," papar dia.

Penyelenggara peer to peer lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK harus memenuhi aturan dan ketentuan PJOK 77/PJOK.01/2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. Di dalamnya, diatur pula batasan fintech legal yang hanya dapat mengakses mikrofon, lokasi, dan kamera untuk kepentingan e-KYC. "Data lainnya selain itu tidak boleh diakses," kata Sekar.

Jika fintech yang sudah terdaftar dan berizin OJK melanggar aturan tersebut, maka OJK akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin sesuai aturan yang ada. "Sebagai upaya perlindungan berlapis, POJK 77 mewajibkan P2P lending yang resmi untuk menjadi anggota asosiasi yakni AFPI. Anggota AFPI harus tunduk dengan code of conduct-nya (salah satu yang diatur di dalamnya adalah tata cara penagihan)," papar Sekar.

Kode etik penagihan kepada konsumen ini juga menjadi tanggung jawab perusahaan. Sekar menegaskan, penagihan harus memerhatikan etika. Jika tidak, maka izin atau tanda terdaftar bisa dicabut. Masyarakat dapat melihat daftar fintech legal di situs resmi OJK atau menghubungi kontak OJK dengan nomor 157.

Dilansir dari situs resmi OJK, berikut daftar fintech legal yang terdaftar dan berizin per 31 Mei 2019.

1. Danamas Danamas merupakan platform yang dibuat oleh PT Pasar Dana Pinjaman. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 6 Juli 2017 dengan nomor surat KEP-49/D/05/2017. Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android.

2. Investree Investree merupakan platform yang dibuat oleh PT Investree Radhika Jaya. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor surat KEP-45/D.05/2019. Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android dan iOS.

3. Amartha Amartha merupakan platform yang dibuat oleh PT Amartha Mikro Fintek. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor surat KEP-46/D.05/2019. Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android.

4. Dompet Kilat Dompet Kilat merupakan platform yang dibuat oleh PT Indo Fin Tek. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor surat KEP-47/D.05/2019. Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android.

5. KIMO KIMO merupakan platform yang dibuat oleh PT Creative Mobile Adventure. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor surat KEP-48/D.05/2019. Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android.

6. Tokomodal Tokomodal merupakan platform yang dibuat oleh PT Toko Modal Mitra Usaha. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 24 Mei 2019 dengan nomor surat KEP-49/D.05/2019. Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android.

7. UangTeman UangTeman merupakan platform yang dibuat oleh PT Digital Alpha Indonesia.Terdaftar dan berizin mulai tanggal 24 Mei 2019 dengan nomor surat KEP-50/D.05/2019. Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android.

Daftar lengkap fintech legal dapat dilihat di sini: