JAKARTA-Bripka JAM anggota Polsek Air Gegas Bangka Selatan, Bangka Belitung yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang bocah laki-laki berinisial DP (9) warga Jalan Gang Asem Dusun Air Gadung Barat, Desa Gadung, Kabupaten Bangka Selatan, diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur yang disertai dengan perlqkuan penganiayaan terancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sanksi berupa pemecatan dari kesatuannya sebagai anggota Polisi.

Menyikapi kejadian tersebut Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Sabtu, (27/7/2019) kepada Gosumut via WA selulernya menegaskan, sesuai dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan anak dan UU RI No 39 Tahin 1999 tentang Hak Asasi Msnusia (HAM) junto Konvensi International PBB tentang Hak Anak telah dimeteraikan akan perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan dan kekerasan terhadap anak.

Institusi Polri tercoreng atas Aksi kekerasan disertai dengan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Bripka JAM anggota Polsek Air Gegas Bangka Selatan, Bangka Belitung yang terjadi pada Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 15.45 WIB di Taman Pendidikan Al-qur'an TPA Al- Istiqomah Unit 001 Jalan AMD Perumnas Guru Toboali.

Akibat dari kejadian itu, DP saat ini merasa ketakutan, trauma, dan sakit saat mau minum dan makan. Hasil Investigasi Komnas Perlindungan Anak mendapati bahwa kejadian Kekerasaan yang disertai penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka JAM terjadi selepas sholat ashar, dimana Bripka JAM tiba-tiba langsung masuk ke ruangan kelas Umar Bin Khattab tanpa permisi dan mengucapkan salam.

Dijelaskan Arist, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yqng berhasil di himpun Komnas Perlindungan Anak saat itu DP selaku korban bersama anak-anak lainnya sedang mengaji atau membaca Al-quran. Tanpa basa basi oknum angota Polri itu langsung menyeret DP hingga keluar kelas.

Oknum Polisi itu kemudian menyeret DP dari dalam ruangan hingga keluar dan dibawa ke belakang kelas. Saat kejadian itu DP masih memegang Alquran. Ucapan yang keluar dari mulut DP (korban,red) saat diseret oleh Bripka JAM, korban menyeruhkan kata-kata "ampun, ampun, ampun Pak" dengan tangannya tetap memegang Alquran sembari bertahan memegang kaki-kaki kursi saat di seret oknum Polisi Bripka JAM.

Kejadian bermula setelah sebelumnya Bripka JAM menerima kabar bahwa anak perempuannya yang juga sama-sama dengan DP (korban,red) belajar di TPA Al- Istiqomah diganggu oleh DP. Sehingga hal itulah yang memicu Bripka JAM naik pitam yang berujung dengan aksi kekerasan disertai dengan penganiayaan terhadap DP.

Akibat dari kejadian itu DP saat ini menderia trauma dan sakit dileher akibat dicekik Bripka JAM. Saat ini Korban sangat merasa ketakutan dan merasa sakit saat mau minum dan makan.

"Tidak terima atas perlakuan Bripka JAM orangtua Korban berinisial S kemudian melaporkan pelaku ke Polisi dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Propam Polda Bangka Belitung," terang Arist kepada Gosumut.

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polda Bangka Belitung (Babel) untuk memberikan atensi terhadap kasus kekerasan. Jika Bripka JAM terbukti bersalah telah melakukan tindakan kekerasan yang disertai dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur diharapkan supaya Polda Babel segera memberikan sanksi tegas yang setimpal dan menyerahkan proses pidananya kepada penegak hukum, demikian disampaikan Arist.*