SERDANG BEDAGAI-Polres Serdangbedagai(Sergai), Sumatera Utara mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan Salim(63), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai. Jumat (26/7/2019), sekira pukul 09:00WIB.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan tersangka Taufik Hidayat alias Jhon Hidayat (38) maupun dua para saksi yakni Darmawati Br. Sinaga dan Kasmuri dan Rismando Siregar SH selalu kuasa hukum tersangka.

Pelaku memeragakan sejumlah adegan berdasarkan pengakuan pelaku saat melakukan pembunuhan untuk menghabisi nyawa korban salim hingga cara mengeksekusinya.

"Ada 20 adegan dalam rekonstruksi kasus ini. Diawali pelaku akan melakukan aksi pembunuhan hingga membuang barang bukti sampai penjualan sepeda motor korban,"kata Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendro Sutarno kepada Gosomut usai gelar Rekonstruksi.

Kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan di kebun sarang ginting yang korbanya bernama salim. Syarat ataupun sebagai mencari kebenaran antara keterangan saksi-saksi dan tersangka dengan apa yang terjadi dilapangan. Sehingga menyakinkan pihak jaksa bahwasanya yang melakukan pembunuhan itu ada benda-benda untuk menyinkronkan semuanya dan memastikan itu benar-benar dilakukan oleh tersangka,"ujarnya.

Ia menambahkan, dalam adegan rekonstruksi tersangka antara korban saling kenal yang juga teman dekatnya. “Sehingga saat korban dibawa ke sini (TKP) oleh pelaku tidak menaruh curiga sama sekali,” ujarnya.

Adapun motif para pelaku menghabisi nyawa korban, disebutkan Hendro, karena sakit hati atau dendam. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka karena dirinya di maki -maki oleh korban hendak meminjam uang kepada korban untuk membayar hutang kepada orang lain, sehingga tersangka sakit hati kepada korban sehingga merencanakan untuk membunuh korban dengan menggunakan tali sepatu dan pisau," ucapnya.

Saat ditemukan korban ditemukan seorang karyawan pada hari selasa (28/5/2019), sekira pukul 5:15 WIB, tepatnya diareal perkebuanan PTPN III kebun sarang ginting, saat saksi Kasmuri sedang bekerja menderes karet, kemudian mendengar suara Hand Phone berbunyi dan saksi berusaha mencari asal Hp tersebut, setelah melihat korban tergeletak dan tidak bergerak dengan kondisi berdarah dibagian leher.

Selanjutnya saksi Kasmuri memberikan penemuan mayat kepada karyawan kebun lainya selanjutnya polisi datang untuk mengeceknya. Dalam perkara ini tersangka dikenakan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain (Pembunuhan di Rencanakan) atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

"Sehingga tersangka dikenakan sebagaimana maksud dalam pasal 340 subs pasal 338 lebih subs pasal 365 ayat 1,3 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau maksimal 20 tahun,"pungkas AKP. Hendro Sutarno.* Dalam adegan rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Sergai, Juwita Wiratama SH, Harmoko SH, Herianto SH, dan dibantu tim penyidik pembantu Aipda, Anhar, SH, Penyidik Ipda Virza Nur Adha, S.Tr.k, dan penyidik Pembantu, Bripka Novalino.**