PALAS-Ada lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2019 disampaikan Pemerintah Daerah ke DPRD, di gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Kamis , (25/7/2019).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Palas H.Syahwil Nasution didampingi Wakil.Ketua I ,H.Irsan Bangun Harahap dan Wakil.Ketua II Muhammad Dayan Hasibuan serta dihadiri 21 anggota DPRD Palas lainnya.

Adapun ke 5 Raperda tersebut, yakni Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahaan dan kawasan pemukiman tahun 2019-2039. Ranperda tentang pemberian bantuan duka bagi warga kabupaten Palas ,Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Padang Lawas Nomor : 05 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Palas.

Selanjutnya Raperda tentang rancangan tentang tarif air minum.Kemudian yang terakhir Ranperda tentang penambahan.penyertaan modal daerah kedalam modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara(Sumut).

"Dengan semangat saling pengertian dan rasa tanggung jawab kita, maka besar harapan kami, kiranya Raperda yang disampaikan akan disetujui menjadi Perda Palas,"ucap Wakil Bupati Palas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu saat menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Palas H Syahwil Nasution menyampaikan, DPRD Palas akan memaksimalkan waktu pembahasan secara mendalam. Baik itu untuk memberikan tanggapan, koreksi dan saran dengan waktu yang sudah ditetapkan.

"Tentunya pembahasan semua Raperda tetap mengacu perundang-undangan dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku," kata Ketua DPRD.*