MEDAN-Dalam perkara dugaan kartel pada kenaikan harga tiket pesawat, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya pelanggaran dalam kartel pada kenaikan harga tiket pesawat domestik. Untuk itu, dalam waktu dekat ini KPPU akan segera sidangkan perkara tersebut.

"Pemberkasannya sudah siap tinggal kita gelar sidangnya. Dan terancam sanksi denda sebesar Rp 25 miliar per pelaku? usaha,” beber Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih kepada wartawan di Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU Medan, Jum'at (26/7/2019).

Dijelaskan Guntur ada persepakatan untuk menaikan harga tiket pesawat domestik diduga dilakukan Garuda dan Batik Air pada kelas Full Service. Kemudian, maskapai penerbangan biaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) ?diduga juga dilakukan Citilink, Lion dan Nam Air.

“Untuk penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan tim investigator? KPPU terhadap kenaikan tiket pesawat periode tahun 2018 dan 2019. Hasil pengusutan perkara ini, ditemukan dengan melanggar Pasal 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” terangnya.

Selain itu, untuk perkara bagasi pesawat domestik KPPU juga masih melakukan penyelidikan.*