MEDAN-Sebanyak 40 pelaku usaha jasa kontruksi di Sumatera Utara (Sumut) belum membayar denda usai putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun total denda mencapai Rp 18,9 Miliar.

“Padahal kami masih memberikan ruang dengan memberikan cicilan terhadap denda untuk pelaku usaha jasa konstruksi yang telah melakukan pelanggaran persaingan usaha ini. Namun, belum juga ditanggapi,” terang Komisioner KPPU, Guntur Syahputra pada media di Kantor Wilayah I KPPU di Medan, Jumat (26/7/2019).

Sambung Guntur, perkara terbanyak adalah Pasal 22 mengenai persekongkolan. Maka, dalam tempo 30 hari KPPU akan menilai kembali dari puluhan pelaku usaha yang tidak kooperatif KPPU akan menindaklanjutinya kembali sesuai aturan perundang-undangan soal persaingan tidak sehat.

“Bila tidak di tanggapi, kami akan serahkan ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak menuturkan dari 40 pelaku usaha yang semuanya perusahaan jasa konstruksi. Putusannya dimulai dari tahun 2000 sampai 2019 dengan total 18 putusan. Dari 18 putusan tersebut bisa saja ada 3 terlapor dan 3 yang didenda sehingga mencapai 40 perusahan. Total dendanya dari 18 putusan tadi ada Rp 23,9 Miliar.

“Yang sudah dibayarkan ada 4,16 Miliar. Jadi ada yang belum dibayarkan ada Rp 18,9 M. Untuk tahun ini yang sudah dibayarkan masih Rp 1.11 Juta. Jadi yang 18,9 Miliar ini dari yang tidak kooperatif tadi sampai sekarang. Saat ini KPPU Wilayah I terus memantau dan menyurati putusan yang sudah dilayangkan,” terang Ramli.

Adapun data yang diperoleh dari KPPU Wilayah I beberapa perusahan yang tidak kooperatif dari yakni PT Auna Rahmat, PT Hari Maju, PT Karya Bukit Nusantara, PT Dipa Panalasa, CV Kartika Indah Jaya, CV Toruan Nciho Corporation, PT Care Indonusa, PT Taramulia Setia Pratama, PT Benua Samudera Logistik dan lainnya.*