PALAS-Wakil Bupati (Wabup) Padang Lawas (Palas) drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu .Cht.MM.M.Si menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 berupa Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019.

Wabup mengatakan, Pemkab bersama DPRD Kabupaten Palas telah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) TA 2019 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2019.

"Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pemkab Palas segera melakukan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan RKAP-SKPD, sebagai bahan dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 yang secara resmi disampaikan bersama Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019," katanya, saat menyampaikan pengantar nota keuangan mewakili Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap (TSO) di Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (25/7/2019).

Dijelaskan Wabup , maksud dan tujuan penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019 adalah untuk memberikan penjelasan berkenaan dengan penyesuaian pokok-pokok kebijakan program atau kegiatan.

Termasuk kebijakan yang menjadi landasan dalam setiap kelompok Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan yang memenuhi kriteria tertib, transparan, akuntabel dan akurat.

Selanjutnya ,kata Zarnawi, dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 ,belanja daerah sebesar Rp 1.211.144.302.636 atau naik sebesar Rp 39.798.896.816 atau 3,40.% dari APBD tahun 2019 ,pada rancangan P.APBD terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai semula sebesar Rp 358.260.624.195 menjadi Rp 359.917.581.464 atau naik 0,46%,belanja hibah semula sebesar Rp 7.885.000.000 menjadi Rp 12.317.000.000 atau naik 56,21%,belanja bantuan sosial semula Rp 2.630.830.000 menjadi Rp 2.430.830.000 atau turun 7,60 persen , belanja bantuan keuangan kabupaten kepada provinsi pemerintah desa dan partai politik sebesar Rp 288.134.626.554 tidak mengalami perubahan ,belanja tidak terduga tetap sebesar Rp 2.500.000.000 menjadi Rp 3.852.586.005 naik 54,10 persen.

Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai yang semula Rp 5.093 818.000. mengalami menjadi Rp 6.478.157.088 naik sebesar Rp 1.384.339.088 setara dengan 27,18 persen ,belanja barang dan jasa yang semula Rp 268.241.361.026 mengalami kenaikan menjadi Rp 285.909.068.186 atau naik sebesar Rp 17.667.707.160 yang setara dengan 6,59%,belanja modal yang semula Rp 238.599.146.045 mengalami kenaikan menjadi Rp 252.104.453.339 atau naik sebesar Rp 13.505.307.294.yang setara dengan 5,66%.*