LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Rabu (24/7/2019) kemarin sekira pukul 18.35. Pelaku JS (29) warga Dusun Hutabaru Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, diamankan petugas dalam suatu penggerebekan saat pelaku bersama 2 temannya yang melarikan diri.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa laki-laki yang sedang menggunakan narkoba di kebun kelapa sawit belakang rumah warga di Kelurahan Aek kanopan Timur.

Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat mengecek ke lokasi dimaksud dan seketika itu melakukan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang menghisap sabu-sabu, sedangkan 2 temannya melarikan diri.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Kamis (25/7/2019) menjelaskan, dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisikan sabu dalam bungkus rokok Sampoerna.

"Barang bukti lainnya yakni 1 buah kaca pirex yang terdapat isi sabu siap bakar, 1 buah bong alat isap sabu yang terbuat dari botol lasegar dan 1 buah mancis," ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi, petugas sudah mengantongi 2 identitas teman pelaku yang melarikan diri. Kini, Reskrim Kualuh Hulu tengah melakukan pengembangan.