SERDANG BEDAGAI-Pasca pemberitaan adanya dugaan penyimpangan mutu dan kualitas terkait masalah proyek jaringan irigasi senilai Rp 1 Milyar anggaran APBD tahun 2016 dari satuan kerja Dinas Pengelolahan Sumber Daya Air( PSDA), Kabupaten Serdang bedagai(Sergai), Sumatera Utara.

Menyikapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Sumanggar Siagian kepada Gosumut, Rabu(24/7/2019) mengatakan, kalau memang betul- betul serius secara resmi saja buat laporan pengaduan Kejaksaan Negeri Sumatera Utara(Kejatisu).

"Jika ada laporan resmi ke Kejatisu kita akan menindak lanjuti laporan tersebut,"Sumanggar Siagian.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekerjaan tersebut ditanggapi serius oleh Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum( LPKH) Sergai, Sugito. Bahwa jika pekerjaan proyek jaringan irigasi yang masih berjalan tiga tahun sudah terlihat rusak, dugaan kuat ada penyimpangan mutu dan kualitas.

"Karena jika ada pembangunan baru harus ketahanannya 10 tahun, jika pemeliharan jangka penahanan harus 5 tahun. Jadi kalau belum 10 tahun dia sudah rusak harus di audit itu, bisa jadi dalam pengerjaan tersebut di colok -colok kualitasnya dalam pekerjaan tersebut," kata Ketua LPKH Sergai, Sugito kepada wartawan, selasa (23/7/2019).

Untuk itu, lanjut Sugito, ia minta BPKP sumut supaya untuk turunkan timnya ke lokasi, untuk melihat kualitas pekerjaan tersebut. Karna diduga adanya penyimpangan mutu dan kualitasnya karna belum sampai 10 tahun, kini 3 tahun kualitas proyek tersebut sudah rusak.

"Jika hal ini ada terjadi penyimpangan mutu dan kualitas kita akan mengumpulkan bahan keterangan yang lengkap dan segera akan melaporkan hal ini Kejatisu untuk memeriksanya, bila perlu kejatisu untuk segera turun kelokasi,"pungkas Sugito.

Dimana pekerjaan proyek irigasi (Drainase) yang baru dikerjakan tahun 2016 dengan nilai Rp 1 Milyar, tepatnya Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Kini sudah terlihat rusak.

Dari sumber dana APBD, Dimenangkan oleh CV. Hari Ananda Djaya dengan harga penawaran senilai Rp 974.316.000.000, waktu pekerjaan awal Mei 2016 dan akhir Oktober 2016. Diduga adanya dugaan mark Up dalam pekerjaan tersebut. Bahkan Ironisnya, pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi yang menurut informasi diduga perushaan milik oknum anggota DPRD Sergai, kini masih aktif di duduk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai.

Pasalnya, nama perusahan dengan nama oknum anggota DPRD Sergai hampir sama dengan sesuai alamat rumah dengan nama perusahaan, sehingga dugaan kuat bahwa pemilik perusahaan tersebut diduga milik oknum anggota DPRD Sergai.

"Meskipun perusahaan tersebut sudah diketahui akte perubahaan, namun dugaan perusahaan tersebut milik oknum anggota DPRD Sergai," cetusnya.

Dengan adanya pemberitaan, mantan Kabid PSDA yang selaku Panitia Pelaksanan Kegiatan (PPK), inisial JS sudah mulai kusak kusuk. Pasalnya dirinya mencoba menghubungi awak media dengan nomor seluler yang berbeda yang mengaku milik anggotanya dengan nomor 08522756****" dan mengatakan," Jangan gitu lah adinda tapi kemarin sudah aman kok dinaikan beritanya."Cetus JS.*