PADANGSIDIMPUAN-Berkat penyelidikan informasi dari masyarakat yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, seorang pengendara sepeda motor Satri FU akhirnya nyangkut di tangan petugas.

Korban yang diketahui bernama Saiful Rangkuti (36), warga Jalan Sutan Panindoan, Kampung Selamat, Kel Wek I, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diangkut menuju Mapolres Padangsidimpuan, pada Rabu (24/7/2019) sekira pukul 20.00 WIB, dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mangaraja Enda Harahap, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, berikut barang bukti sati bungkus plastik transparan, yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya dalam keterangannya, melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Carles Jhonson Panjaitan menyampaikan, tersangka SR berhasil dibekuk setelah petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Di TKP petugas melihat seorang yang mencurigakan (Tsk) yang sedang mengendarai sepeda motornya, dan langsung mengamankannya.

"Iya, penangkapan tersangka dari hasil penyelidikan yang kita lakukan ke TKP, atas informasi dari masyarakat,"sebut Carles saat di konfirmasi www.gosumut.com Kamis (25/7/2019) pagi.

Kemudian, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dari dalam kantong celana tersangka. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/70.A/VII /2019/SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 24 Juli 2019, tersangka masih dalam proses pemeriksaan petugas.

"Kita mengamankan barang bukti sabu dari kantong celana tersangka dan saat ini, kasus ini masih kita proses lebih lanjut,"tutur Kasat mengakhiri.*