LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang laki-laki dewasa karena melakukan tindak pidana pencurian kenderaan bermotor dari pakter tuak Cekgu Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (8/2/2019) sekira pukul 01.30. Dari pelaku, RSH alias Rambo (38), petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lis merah bertuliskan dan berlogo IPK dengan nopol BB 3446JH.

Peristiwa pencurian yang terjadi Jumat (8/2/2019) sekira pukul 01.30 berawal saat korban Astif Sabar Hasibuan (35) sedang berada di kedai tuak Cekgu di Desa Lingga Tiga dan memarkirkan sepeda motornya Honda Beat nopol BB 3446 JH di halaman belakang kedai tersebut.

Bebarapa saat kemudian teman korban, Midun menyuruh korban untuk bersembunyi, karena tersangka RSH alias Rambo datang ke kedai tuak tersebut.

Setelah lebih kurang 1 jam bersembunyi, korban kembali ke kedai tuak tersebut dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Menurut teman korban lainnya, Wardana Sitompul, bahwa yang mengambil sepeda motor tersebut adalah tersangka Rambo.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.370.000 dan melaporkannya ke Polsek Bilah Hulu.

Lima bulan dalam pencarian, akhirnya pada Rabu (24/7/2019) sekira pukul 01.00, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Rantauprapat.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung berangkat ke Kota Rantauprapat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Upaya petugas berbuah hasil. Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan sepeda motor hasil kejahatan tersebut di rumah orangtuanya di Lingkungan Siderejo, Kelurahan Sigambal," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP B Sihombing, Rabu (24/7/2019).

Usai menerima pengakuan pelaku, imbuh Kapolsek, petugas pun langsung ke rumah orangtua pelaku untuk melakukan penyitaan barang bukti.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Bilah hulu guna proses hukum selanjutnya," tandasnya.