JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan bursa dan asosiasi terkait akan mengajukan sejumlah revisi atas undang-undang pasar modal ke Parlemen dan masuk dalam Program Legislatif Nasional tahun depan.

DK Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan salah satu hal yang mendasari dilakukannya permintaan revisi UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ini, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi yang digunakan dalam transaksi jual beli saham di bursa.

OJK menilai, ke depan tak hanya mengenai instrumen dan pihak yang menjalankan transaksi saja yang akan diatur dalam UU baru ini. Namun juga mengenai aktivitas transaksi yang sudah mulai berkembang juga akan diatur.

"Usulan UU pasar modal mengatur aktivitas dengan perkembangan tekonologi banyak yang terpapar dan jadi bagian dari aktivitas di pasar modal. Mengenai fund rising, transaksi dan sebagainya. Law enforcement juga ditambah," kata Hoesen di Gedung OJK, Rabu (24/7/2019).

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Laksono Widodo menyatakan, usulan revisi undang-undang mengenai pasar modal sudah tiga kali disampaikan ke DPR, namun hingga ini belum ada pembahasan.

Laksono mencermati, salah satu alasan mendesaknya revisi undang-undang pasar modal adalah memperluas partisipan yang bisa melakukan transaksi di bursa. Selain itu, sejalan dengan makin berkembangnya teknologi dan instrumen yang lebih bervariatif, juga diperlukan landasan hukum.

"Perkembangan teknolgi sudah jauh, ini tahun 1995, sudah 24 tahun, sudah saatnya disesuaikan dengan kenyataan bisnis saat ini," kata Laksono, di Bursa Efek Indonesia, Rabu (24/7/2019).***