LABURA - Baru saja pria ini keluar dari samping sebuah rumah kosong dan berjalan kaki. Namun gerak-geriknya mencurigakan, sehingga mengundang petugas yang berpatroli untuk memeriksanya.

Kecurgiaan polisi benar adanya. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 klip transparan berisi sabu. Pelaku pun akhirnya mendekam di sel penjara Mapolsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum

Penangkapan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berawal pada Selasa (24/7/2019) sekira pukul 01.45 di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Saat itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat sedang mobile di Jalinsum Kecamatan Kualuh Hulu untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.

Ketika melintas di Lingkungan III Kelurahan Aek Kanopan, tim melihat seorang laki-laki sedang berjalan kaki keluar dari samping sebuah rumah kosong dengan gelagat yang mencurigakan.

Kemudian tim menyapa dan melakukan penggeledahan pada badan pria tersebut dan menemukan 1 bungkus sabu-sabu darinya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berinsial AA (29) warga Desa Membang Muda. Pelaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Kelurahan Aek Kanopan Timur.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Rabu (24/7/2019) menjelaskan, tim langsung melakukan pencarian dengan membawa pelaku, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan dalam perkara ini," tuturnya.