JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnopoetri diberi hadiah berupa lukisan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Apakah itu termasuk gratifikasi?

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febridiansyah mengatakan, komisi anti rasuah belum mengetahui apakah ada atau tidak pemberian atau penerimaan tersebut, dan dalam konteks apa.

"Namun jika ada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya, maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di undang-undang KPK, tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Febri di kantornya, Rabu (24/7/2019).

Kewajiban melaporkan penerimaan itu, kata Febri, penjelasannya juga cukup clear di Undang-Undang KPK.

"Bahwa dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi maka pegawai negeri atau penyelenggara negara, subjeknya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memberikan kenang-kenangan kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri berupa lukisan Presiden Soekarno yang tengah berkuda.

Lukisan itu diantarkan menggunakan truk boks bertuliskan "Logistic Gerindra", usai Prabowo bertemu Megawati di kediaman Presiden kelima RI itu di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Rabu (24/7/2019) tadi.***