JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 9 lokasi yang tersebar di 3 Kota/Kab di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). KPK berharap, para pihak terkait bisa kooperatif dalam giat penggeledahan ini.

"Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak2 di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik," kata Juru Bicara KPK, Febridiansyah, Selasa (23/7/2019).

Dari penggeladahan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi ini, kata Febri, untuk sementara KPK telah "mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,".

Penggeledahan ini, kata Febri, dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan (izin prinsip) dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Besok, lanjut Febri, "sekitar 8 orang saksi dari unsur pemerintah Provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini,".

Adapu sembilan lokasi yang digeledah KPK tersebut yakni:

1. Kota Batam

• Rumah pihak swasta, Kock Meng

• Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri

• Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka;

2. Kota Tanjung Pinang

• Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri

• Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri

• Kantor Dinas Lingkungan Hidup

• Kantor Dinas ESDM

3. Kabupaten Karimun

• Rumah Gubernur Kepri

Seperti diketahui, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah ditetapkan tersangka bersama dua orang anak buahnya dan satu orang dari unsur swasta. Keempat orang itu, disangka dalam kasus dugaan suap terkait ijin prinsip pembangunan sebuah resor di pTanjung Piayu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).***