SERDANG BEDAGAI-Proyek jaringan Irigasi tahun anggaran tahun 2016, dari satuan kerja Dinas Pengelolahan Sumber Daya Air( PSDA), Kabupaten Serdang bedagai(Sergai), Sumatera Utara.

Dimana pekerjaan tersebut yang menelan biaya sebesar Rp 1 Milyar dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2016, diduga adanya penyimpangan mutu dan kualitas pekerjaan sehingga menimbulkan dugaan mark-up dalam pekerjaan tersebut.

Pasalnya baru berjalan tiga tahun proyek drainase tersebut sudah terlihat rusak, bahkan proyek tersebut diduga tidak memakai lantai irigasi. Sehingga dugaan semakin kuat dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara(Kajatisu), untuk mengusut proyek PSDA Sergai tahun anggaran 2016.

Hal ini hasil penulusuran awak media sebelumnya, Dimana pekerjaan proyek irigasi (Drainase) yang baru dikerjakan tahun 2016 dengan nilai Rp 1 Milyar, tepatnya Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Kini sudah terlihat rusak.

Bahkan pembangunan tersebut dari sumber dana APBD, Dimenangkan oleh CV. Hari Ananda Djaya dengan harga penawaran senilai Rp 974.316.000.000, waktu pekerjaan awal Mei 2016 dan akhir Oktober 2016. Diduga adanya dugaan mark Up dalam pekerjaan tersebut.

Bahkan Ironisnya, pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi yang menurut informasi diduga milik oknum anggota DPRD Sergai, kini masih aktif di duduk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai.

Pasalnya, nama perusahan dengan nama oknum anggota DPRD Sergai hampir sama dengan sesuai alamat rumah dengan nama perusahaan, sehingga dugaan kuat bahwa pemilik perusahaan tersebut diduga milik oknum anggota DPRD Sergai.

"Iya dulu perusahaan dalam pekerjaan tersebut dulunya milik oknum anggota DPRD Sergai inisial HA. Naungan Dinas PSDA Sergai yang kini sudah dialihkan di dinas PUPR. Bahkan dulunya PPKnya selaku Kabid PSDA Sergai inisial JS. Kuncinya CV. Hari Ananda Djaya dulunya perusahaan ini milik oknum anggota DPRD Sergai. Namun sekarang kita tidak tahu apakah masih sama dia atau sudah dialihkan oleh pihak lain. Kuncinya itu CV Hari Ananda Djaya, dulunya milik oknum anggota DPRD Sergai,"Cetus Sumber kepada Gosumut di Seirampah.

Menanggapi hal ini ketika dikonfirmasi Kabid PSDA Sergai inisial JS selaku PPK yang kini menjabat Kadis PUPR Sergai kepada Gosumut sebelumnya mengatakan kini kurang tau oknum tersebut." Dulunya itu milik oknum tersebut, namun sekarang ini kita kurang tahu siapa pemilik CV tersebut. Kuncinya CV tersebut sudah ada akte perubahan, namun -nama perusahan tetap sama dan tidak pernah berubah nama perusahaan tersebut. Kuncinya perusahaan sudah dialihkan kepada orang lain,"kata JS kepada Gosumut melalui via seluler sebelumnya.

Menurut dia, untuk soal pembangunan tersebut menurutnya tidak ada masalah, karna saat tim audit BPK turun pembangunan tersebut sangat bagus dan tidak ada temuan. Namun kalau pembangunan tersebut sudah rusak kita tidak tahu, kuncinya sebelumnya pekerjaan tersebut tidak ada masalah." Namanya sudah tiga tahun dikerjakan, biasalah rusak," cetus JS.

Sambung JS, kuncinya untuk mengenai perusahaan kalau tidak salah ditahun 2008 atau 2009 silam masih milik dia, tapi 2016 infonya sudah dialihkan akte perubahaan. Namun soal pekerjaan tersebut saya selaku PPKnya,"Tandas JS mengakhiri via seluler.

Menyikapi hal ini, Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum( LPKH) Sergai, Sugito kepada Gosumut, Selasa (23/7/2019) via seluler mengatakan jika ada pembangunan baru harus 10 tahun ketahananya dan jika pemeliharaan itu jangka harus 5 tahun ketahananya.

"Jadi kalau belum 10 tahun dia rusak harus di audit itu, bisa jadi dalam pengerjaan tersebut di colok -colok kualitasnya dalam pekerjaan tersebut," kata Ketua LPKH Sergai, Sugito.

Untuk itu, lanjut Sugito, Diminta BPKP sumut supaya untuk dimenurunkan timnya ke lokasi, untuk melihat kualitas pekerjaan tersebut. Karna diduga adanya penyimpangan mutu dan kualitasnya karna belum sampai 10 tahun, kini 3 tahun kualitas proyek tersebut sudah rusak.

Menurut dia, jika dalam hal ini jika ada terjadi penyimpangan mutu dan kualitas kita akan mengumpulkan bahan keterangan yang lengkap dan segera akan melaporkan hal ini Kejatisu untuk memeriksanya, bila perlu kejatisu untuk segera turun kelokasi,"pungkas Sugito.*