ASAHAN-Gelar rapat paripurna tentang laporan hasil panitia khusus (Pansus) A dan B DPRD Kabupaten Asahan terhadap hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan terhadap 8 Ranperda menjadi Perda, Senin (22/7/2019).

Kegiatan itu dihadiri Plt. Bupati Asahan H. Surya BSc, Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Benteng Panjaitan, SH, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekda Kabupaten Asahan, perwakilan Polres Asahan dan OPD Kabupaten Asahan.

Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan dalam pidatonya menyampaikan, tentang tahapan dari awal dibentuknya Pansus A dan B, serta masa pengkajian dan pembahasan bersama Pemkab Asahan, Tim Pakar, terhadap Ranperda Kabupaten Asahan oleh masing-masing Pansus.

Benteng juga menyampaikan terkait Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.

“Dari 9 Ranperda yang dibahas kedua Pansus, Pansus B merekomendasikan 1 Ranperda tentang izin reklame cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berpedoman kepada Perda tentang RUTR/RDTR,” ujar Ketua DPRD.

Sementara itu Plt Bupati menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pansus A dan B yang telah menyelesaikan pembahasan dan pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan.

“Dengan disetujuinya 8 Ranperda menjadi Perda, diharapkan roda pemerintahan pembangunan pelayanan publik di Kabupaten Asahan dapat berjalan semakin baik dimana dengan disetujuinya bersama merupakan Perda yang langsung menyentuh sendi kehidupan masyarakat,” ujar Surya.

Tidak lupa, Surya juga mengajak DPRD Asahan agar secara bersama-sama mensosialisasikan 8 Perda tersebut untuk diketahui masyarakat.*