JAKARTA - Inisiator GARBI yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mendaftarkan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Pendaftaran surat ini, menyusul mangkirnya 5 orang pengurus PKS yakni, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi dari panggilan Juru Sita PN Jaksel pada 19 dan 26 Juni, lalu.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief yang mewakili Fahri di PN Jaksel mengungkapkan, “Dengan (diserahkan surat permohonan dan daftar aset, red), Juru Sita tinggal melakukan verifikasi aset sebelum mengeluarkan Penetapan Sita,".

"Kemudian aset tersebut akan dilelang dan dibayarkan kepada klien kami,” kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Mujahid dalam berkasnya, membawa daftar aset di antaranya aset pribadi kelima orang tergugat, berupa aset bergerak dan aset tetap. Mujahid mengatakan bahwa aset-aset tersebut telah diverifikasi awal dan siap dieksekusi.

"Sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning," kata Mujahid.

Ia menjelaskan, setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Kemudian, lanjutnya, setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.

Tentang memori Peninjauan Kembali (PK) yang telah dikirimkan tergugat kepada Mahkamah Agung, Mujahid menegaskan bahwa upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali tidak bisa menghalangi pelaksanaan putusan.

“Seperti pernah kami sampaikan bahwa nenurut pasal 66 ayat (2) UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ditentukan permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.

Selain itu setelah dipelajari, ternyata dalam PK yang dilayangkan Sohibul Iman cs. tidak mendasarkan ada bukti baru (Novum). “Artinya Sohibul Iman cs sudah tidak memiliki bukti lagi yang bisa membantah argumentasi Fahri Hamzah bahwa dirinya dan kawan-kawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum,”.

Anggota tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet, SH menambahkan, “Sohibul Iman cs. melalui kuasa hukumnya juga telah keliru menyebutkan bahwa hakim melampaui kewenangannya hanya dengan alasan hakim mengabulkan gugatan provisional yang menyebut kata "apapun".

"Karena putusan provisi yang menyebutkan kata "apapun" bukanlah masalah yang relevan dengan teori kewenangan hakim,” tutup Slamet.

Seperti diketahui, perseteruan Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah dimenangkan oleh Fahri.

Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS, Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS, Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS, Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS, Sohibul Iman divonis untuk bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.***