TAPSEL-Pria berinisial RP (23), warga Kampung Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya tewas setelah sempat mendapat perawatan selama kurang lebih 3 jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok.

Informasi yang diperoleh, kasusu penganiayaan ini berdasarkan pengaduan dari atas nama pelapor RP (47), warga Kampung Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, yang merupakan kerabat dari korban. Tewasnya korban akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh KP alias K (37), warga Desa Tolang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, pada Sabtu (20/7/2019) sekira 10.00 WIB.

"Benar, kejadiannya kemarin Sabtu (20/7/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Korban RP tewas akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh KP alias K,"jelas Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, melalui Kasat Reskrim AKP Alexander, saat dikonfirmasi www.gosumut.com, Minggu (21/7/2019) malam.

Lebih lanjut Kasat menyampaikan, KP alias K yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol. : LP / 22 / VII / 2019 / TAPSEL / TPS. SIPIROK / SUMUT. Tanggal 20 Juli 2019, menganiaya RP menggunakan sebatang besi padat berukuran 50 cm, dengan cara memukul bagian belakang kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Tersangka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sebatang besi berukuran 50 cm,"tutur Kasat melanjutkan.

Namun nahas takdir berkata lain, kurang lebih 3 jam di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sipirok, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Alasan penganiayaan tersebut akibat kesal barang miliknya berupa tabung gas, dicuri korban dari bengkel las tempatnya (tersangka) bekerja. Pelapor (RP) mendapat kabar dari adiknya (DP), bahwa tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korban, didepan rumah warga bernama A, di Dusun Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel.

Saat ini, kasus penganiayaan ini masih dalam proses penyidikan petugas dan tersangka berikut barang bukti potongan besi sepanjang 50 cm, telah diamankan di Mapolsek Sipirok.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sipirok. Tersangka telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,"jelas Kasat mengakhiri.*